Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembunuh Anggota TNI di Depok Minta Maaf ke Keluarga dan Komandan Korban

Kompas.com - 24/09/2021, 14:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap I (28) karena membunuh seorang anggota TNI bernama Sertu Yorhan Lopo di kawasan Patoembak, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

I menikam Lopo dengan pisau lipat di dada sebelah kiri pada Rabu (22/9/2021) malam.

Satu kali ditikam lalu Lopo lari mencari bantuan, kemudian meregang nyawa di semak-semak dan ditemukan telah meninggal dunia keesokan paginya.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Anggota TNI di Depok Ditangkap

I meminta maaf atas perbuatannya. Ia mengaku sepenuhnya sadar tetapi tidak tahu bahwa perbuatannya merenggut nyawa Lopo.

"Saya minta maaf, Bapak, untuk perlakuan saya kepada anggota Bapak," kata I kepada Kolonel Nurdin, Komandan Menzikon Puziad, satuan tempat Sertu Lopo bertugas, di Mapolres Metro Depok, Jumat (24/9/2021).

"Saya dalam keadaan sadar. Saya tusuk sekali saja di bagian dada sebelah kiri," lanjutnya.

Ia kemudian meminta maaf kepada keluarga Sertu Lopo.

"Terutama buat keluarganya, saya minta maaf, terima kasih," tambahnya.

Baca juga: Anggota TNI Ditemukan Tewas di Depok, Polisi: Korban Ditusuk karena Lerai Perkelahian

Peristiwa sebelum pembunuhan ini melibatkan empat orang, yaitu Sertu Lopo, I, M, dan A.

Mulanya, M dan A berkonflik akibat ketersinggungan satu sama lain, pada Rabu malam.

Konflik tersebut berkelanjutan. M lalu memanggil teman-temannya dari Jakarta Selatan, termasuk I.

I menusuk A yang ternyata juga masih berkerabat jauh dengannya, mengakibatkan A luka di paha dan menerima sejumlah jahitan di rumah sakit.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuh Anggota TNI di Depok: Solidaritas Sesama Saudara

Lalu, untuk melerai konflik, Sertu Lopo didatangkan. Ia ditokohkan di komunitas itu.

"Saya melihat dia (Lopo), karena masalah awal si inisial A memukul saudara saya inisial M," ujar I.

"Saya tidak ada masalah sama dia (Lopo). Waktu itu dia ada di TKP, jadi saya pikir mungkin mau maju untuk (menyerang)," lanjutnya, mengiakan bahwa tindakannya dilakukan secara spontan didorong oleh solidaritas antarsaudara.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menyampaikan bahwa I telah menyiapkan pisau ketika datang ke lokasi pertikaian.

"Pelaku dikenakan Pasal 338 atau 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Imran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com