Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/09/2021, 14:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap I (28) karena membunuh seorang anggota TNI bernama Sertu Yorhan Lopo di kawasan Patoembak, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

I menikam Lopo dengan pisau lipat di dada sebelah kiri pada Rabu (22/9/2021) malam.

Satu kali ditikam lalu Lopo lari mencari bantuan, kemudian meregang nyawa di semak-semak dan ditemukan telah meninggal dunia keesokan paginya.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Anggota TNI di Depok Ditangkap

I meminta maaf atas perbuatannya. Ia mengaku sepenuhnya sadar tetapi tidak tahu bahwa perbuatannya merenggut nyawa Lopo.

"Saya minta maaf, Bapak, untuk perlakuan saya kepada anggota Bapak," kata I kepada Kolonel Nurdin, Komandan Menzikon Puziad, satuan tempat Sertu Lopo bertugas, di Mapolres Metro Depok, Jumat (24/9/2021).

"Saya dalam keadaan sadar. Saya tusuk sekali saja di bagian dada sebelah kiri," lanjutnya.

Ia kemudian meminta maaf kepada keluarga Sertu Lopo.

"Terutama buat keluarganya, saya minta maaf, terima kasih," tambahnya.

Baca juga: Anggota TNI Ditemukan Tewas di Depok, Polisi: Korban Ditusuk karena Lerai Perkelahian

Peristiwa sebelum pembunuhan ini melibatkan empat orang, yaitu Sertu Lopo, I, M, dan A.

Mulanya, M dan A berkonflik akibat ketersinggungan satu sama lain, pada Rabu malam.

Konflik tersebut berkelanjutan. M lalu memanggil teman-temannya dari Jakarta Selatan, termasuk I.

I menusuk A yang ternyata juga masih berkerabat jauh dengannya, mengakibatkan A luka di paha dan menerima sejumlah jahitan di rumah sakit.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuh Anggota TNI di Depok: Solidaritas Sesama Saudara

Lalu, untuk melerai konflik, Sertu Lopo didatangkan. Ia ditokohkan di komunitas itu.

"Saya melihat dia (Lopo), karena masalah awal si inisial A memukul saudara saya inisial M," ujar I.

"Saya tidak ada masalah sama dia (Lopo). Waktu itu dia ada di TKP, jadi saya pikir mungkin mau maju untuk (menyerang)," lanjutnya, mengiakan bahwa tindakannya dilakukan secara spontan didorong oleh solidaritas antarsaudara.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar menyampaikan bahwa I telah menyiapkan pisau ketika datang ke lokasi pertikaian.

"Pelaku dikenakan Pasal 338 atau 351 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," kata Imran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Terkini Lainnya

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Ponsel Jemaah Sering Ketinggalan, Marbut Masjid Al Jabr: Kalau Saya yang Temukan, Pasti Aman

Megapolitan
Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara 'Online'

Polisi Tangkap Pasutri di Tangerang yang Tawarkan Prostitusi Anak secara "Online"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com