Hengki mengatakan, saat berupaya membubarkan aksi unjuk rasa itu, petugas kepolisian sebenarnya sudah melakukan upaya humanis. Salah satunya adalah dengan mengerahkan petugas kepolisian dengan alat pelindung diri (APD).
"Kami kedepankan polisi yang berseragam APD untuk hindari sentuhan dari mereka. Namun, yang terjadi mereka melakukan perlawanan dan melukai petugas kepolisian," kata Hengki.
Namun, salah satu peserta aksi, Ambrosius Mulait, membantah bahwa polisi menggunakan cara persuasif. Ia mengungkapkan bahwa massa aksi yang berjumlah 17 orang langsung diangkut paksa begitu tiba di depan Kedubes AS.
"Kami belum aksi satu pun, sudah dipaksa naik ke mobil Dalmas (Pengendalian Masyarakat)," kata Ambrosius saat dikonfirmasi, Kamis.
Ambrosius juga menyebut polisi melakukan tindakan represif saat mengamankan peserta unjuk rasa dengan penyemprotan gas air mata hingga terjadi bentrok fisik.
Adapun aksi unjuk rasa yang digelar para aktivis Papua ini bertujuan untuk menyampaikan enam tuntutan, yakni:
1. Aksi dalam rangka memperingati Roma Agreement yang ke-59.
2. Mendesak Presiden Joko Widodo menarik anggota TNI-Polri yang di Papua karena membuat situasi masyarakat Papua tidak nyaman
3. Bebaskan tahanan politik Victor Yeimo yang mengalami sakit dan ditahan di Mako Brimob Jayapura
4. Menolak perpanjangan Otsus karena dianggap sudah gagal menyejahterakan masyarakat Papua
5. Berikan hak untuk penentuan nasib sendiri (referendum)
6. Menolak rasisme dan tuntaskan pelanggaran HAM di Papua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.