TANGSEL, KOMPAS.com - Pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) masih cukup tinggi. Tercatat ada 1.445 pengendara yang ditilang selama Operasi Patuh Jaya 2021.
Kasatlantas Polres Tangerang Selatan, AKP Dicky Dwi Priambudi Sutarman mengatakan, jumlah tersebut merupakan total penindakan yang dilakukan selama Operasi Patuh Jaya pada 20 September 2021.
"Selama Ops Patuh Jaya 2021, dalam 14 hari kami telah melakukan 1.445 penindakan berupa tilang," ujar Dicky dalam keterangannya, Selasa (4/10/2021).
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2021 Dinyatakan Selesai, Berikut Rincian Penindakannya
Ada empat jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan petugas selama Operasi Patuh Jaya 2021, yaitu penggunaan knalpot bising, penyalahgunaan rotator, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, dan melawan arus lalu lintas.
"Penindakan berupa tilang kepada pengemudi kendaraan bermotor yang knalpot bising, melawan arus, tidak menggunakan helm, dan penyalahgunaan rotator," kata Dicky.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya pada 20 September hingga 3 Oktober 2021.
Sedikitnya 3.070 orang personel dari kepolisian diterjunkan untuk operasi itu. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya telah menilang 44.003 pengendara selama Operasi Patuh Jaya 2021 selama dua pekan terakhir.
"Total jumlah penindakan sebanyak 44.003, terdiri dari 24.262 SIM (surat izin mengemudi), 19.360 STNK (surat tanda nomor kendaraan) dan 109 kendaraan roda dua disita," ungkap Argo dalam keterangannya.
Dari jumlah itu, kata Argo, pelanggaran didominasi kendaraan roda dua, yaitu sebanyak 32.554.
"Kemudian ada 6.765 kendaraan pribadi roda empat dan 4.684 angkutan umum," ujar Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.