"Dengan syarat didampingi orangtua," tulis Tito dalam Inmendagri Nomor 47 tahun 2021.
Orangtua yang mendampingi anak harus sudah divaksinasi Covid-19 minimum dosis pertama dan melalukan skrining via aplikasi Peduli Lindungi sebelum masuk mal.
Anak-anak juga harus dalam keadaan sehat.
Meskipun demikian, anak-anak usia 12 tahun ke bawah belum diperbolehkan masuk ke area bioskop.
"Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," tulis Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.