JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kamis (14/10/2021) ini, Polda Metro Jaya membongkar praktik pinjol ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya menggerebek satu perusahaan induk yang membawahi 13 anak perusahaan pinjol, sebagian besar di antaranya merupakan perusahaan ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Terdapat 13 aplikasi yang digunakan perusahaan tersebut. Tiga di antaranya perusahaan legal dan 10 perusahaan lainnya ilegal," ungkap Yusri kapada awak media, Kamis.
Baca juga: Polres Jakpus Gerebek Ruko Pinjol Ilegal, 56 Orang Diamankan
Yusri menyebutkan, pihaknya mengamankan 32 orang dari perusahaan yang berkantor di tujuh ruko dengan empat lantai tersebut. Polisi berjanji akan mendalami kasus ini.
"Lokasi akan di-police line dan akan didalami, karena cukup meresahkan, (kami) preventif dan penegakan hukum," jelas dia.
Saat ini puluhan orang itu sudah digelandang ke Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Dibantu Anggota TNI yang Tugas di Bandara Soekarno-Hatta
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis menyebutkan, polisi sudah membongkar total 40 perusahaan pinjol hingga kini.
"Dalam satu bulan sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal, sebelumnya ada 30. Total ada 40 aplikasi ilegal yang sudah diamankan," "ujar Auliansyah, Kamis.
Selain itu, polisi juga membongkar beberapa perusahaan penagih yang bekerja sama dengan pinjol ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.