Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Aturan PPKM, Holywings Tebet Didenda Rp 50 Juta dan Ditutup Sepekan

Kompas.com - 18/10/2021, 12:28 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta memberikan sanksi denda Rp 50 juta kepada manajemen Holywings Tebet, Jakarta Selatan, karena kembali melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.

Selain menjatuhkan sanksi denda Rp 50 juta, Satpol PP juga memberikan sanksi penutupan sementara selama sepekan.

"Satpol PP Jakarta Selatan sudah kenakan sanksi berupa penutupan sementara kegiatan selama 7x24 jam, kemudian dikenakan sanksi Rp 50 juta," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi melalui telepon, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Holywings Cafe Kembali Digerebek karena Langgar PPKM, Kali ini di Cabang Tebet

Arifin mengatakan, Holywings Tebet bukan kali pertama melanggar aturan PPKM Jakarta.

Ini adalah kali kedua Holywings Tebet melanggar aturan sehingga sanksi yang diberikan merupakan sanksi kedua, yaitu denda dan penutupan sementara.

"Sebelumnya sudah pernah sekali (melanggar), pernah teguran tertulis dan sekarang ditutup 7x24 jam," ujar dia.

Jika Holywings Tebet melanggar lagi, Arifin mengancam akan memberikan sanksi yang lebih berat lagi terhadap manajemennya, seperti yang dilakukan sebelumnya di Holywings Kemang.

"Akan dikenakan sanksi yang berat lagi sanksinya," ujar dia.

Baca juga: Pria Tewas di Lokalisasi Gunung Antang, Polisi: Habis Main Tak Mau Bayar lalu Dikeroyok

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya bersama Satpol PP DKI Jakarta menggerebek kafe dan bar Holywings di Jalan Gatot Subroto, Tebet, Jakarta Selatan.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (16/10/2021) dini hari karena melanggar batas jam operasional yang berlaku pada masa PPKM level 3 di Jakarta.

"Karena sudah melewati jam yang ditentukan, artinya lewat jam 04.00 WIB sudah lebih dari waktu yang ditentukan," kata Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Minggu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com