Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi Dishub DKI: Motor Tidak Kena Ganjil Genap Kawasan Tempat Wisata

Kompas.com - 21/10/2021, 17:00 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, terjadi kesalahan informasi dalam infografis yang diedarkan Dishub DKI Jakarta terkait penerapan ganjil genap di tempat wisata.

Kesalahan terletak pada aturan ganjil genap yang juga dikenakan untuk pengendara motor.

"Benar (ada kekeliruan), sepeda motor dikecualikan (tidak dikenakan ganjil genap)," ujar Syafrin saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (21/10/2021).

Syafrin mengatakan, motor tetap bisa melintas dan tidak dikenakan ganjil genap baik di lokasi wisata maupun di tiga ruas jalan protokol yang diterapkan sistem ganjil genap.

"Peraturan ganjil genap berlaku untuk kendaran bermotor roda empat atau lebih," ujar dia.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Polisi Bahas Penerapan Ganjil Genap di 25 Lokasi

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta disebut memberlakukan sistem ganjil genap di tempat wisata untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat.

Dilansir dari infografis yang diterima Kompas.com melalui Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, aturan ganjil genap di tempat wisata.

"Ketentuan di lokasi wisata peraturan ganjil genap berlaku untuk semua kendaraan mesin roda dua dan roda empat," tulis infografis tersebut.

Namun infografis tersebut kini ditarik dan direvisi dengan ketentuan baru sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 438 Tahun 2021.

Adapun tiga lokasi wisata yang diberlakukan ganjil genap, yaitu Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan dan Taman Impian Jaya Ancol.

Ganjil genap diterapkan mulau Jumat-Minggu terhitung pukul 12.00-18.00 WIB.

Baca juga: Anies Izinkan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Masuk Tempat Wisata Didampingi Orangtua

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta baru akan membahas mengenai penambahan 25 titik ganjil genap pada Jumat (22/10/2021).

Hal itu dilakukan menyesuaikan peraturan pemerintah mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan sosial (PPKM) dari semula level 3 menjadi level 2.

"Rapat dengan Dinas Perhubungan itu kita akan laksanakan hari Jumat, menyangkut dengan penambahan area ganjil genap," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).

Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI itu juga untuk mengkaji soal kelanjutan penerapan ganjil genap di tempat wisata dari yang sebelumnya telah diberlakuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta.

Terkahir, sisten ganjil genap di tempat wisata seperti di TMII, sempat ditiadakan sementara karena adanya proses tes calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain itu pembahasan mengenai penambahan sistem ganjil genap juga dilakukan karena tercatat adanya peningkatan volume kendaraan yang ingin masuk ke Jakarta.

"Kita akan sesuaikan termasuk juga menyesuaikan penambahan dengan volume kendaraan yang akhir akhir ini sudah semakin meningkat," kata Sambodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com