Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Penemuan Gong Si Bolong Asal Depok, Kini Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Kompas.com - 04/11/2021, 12:16 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Gong Si Bolong merupakan alat kesenian berupa gong yang berbentuk bolong di bagian tengah asal Depok, Jawa Barat.

Kesenian Gong Si Bolong terbentuk berawal dari penemuan seperangkat alat musik tradisional Sunda yang ditemukan oleh alim ulama asal Cianjur, Pak Jimin, pada tahun 1648 di Kampung Tanah Baru, Depok.

Sejarah tersebut diceritakan Buang Jayadi selaku pewaris Gong Si Bolong.

Baca juga: Gong Si Bolong Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Berdasarkan sejarah pada abad ke-16, Kampung Tanah Baru pada saat itu sebagain besar masih berupa hutan dan rawa.

Penduduknya sangat sedikit dan umumnya bekerja sebagai petani.

Bentuk gong yang bolong di tengah, lanjut Bujang, karena usia yang sudah lama dan penggunaan.

Buang Jayadi bercerita, di kampung Tanah Baru sering kali terdengar bunyi-bunyian suara gamelan di tengah malam.

Namun ketika sumber dari suara tersebut dicari, tak satu pun orang yang dapat menemukannya.

Lokasi penemuan Gong Si Bolong, yakni di sekitar Curug Agung di pinggir aliran sungai Krukut.

Baca juga: Harapan Pemuda Tanah Baru Usai Gong Si Bolong Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda,

Kala itu, lanjut Buang, Pak Jimin hanya sanggup membawa sebuah gong yang bolong di tempat pukulnya, gendang dan bende.

“Saat Pak Jimin kembali lagi mengajak beberapa temannya bawa gerobak untuk mengambil sisa perangkat gamelan itu, ternyata perangkat gamelan lainnya sudah enggak ada,” tutur Buang Jayadi saat ditemui Kompas.com pada tahun 2016.

Tongkat estafet kejayaan Gong Si Bolong dari Pak Jimin terus berlanjut. Dari tangan Pak Jimin, berlanjut ke Pak Damun, Pak Anim, Pak Galung, dan Pak Saning.

Kejayaan Gong Si Bolong lalu berlanjut ke Nenek Asem, Pak Iyot, Pak Bagol, Pak Kamsa, hingga ke Pak Buang Jayadi.

Ditetapkan jadi warisan

Gong Si Bolong ditetapkan sebagai warisan budaya Takbenda (WBTb) dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia 2021 oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tanggal 26 - 30 Oktober 2021.

Baca juga: Batu Penggilingan Abad Ke-17 Dipindahkan dari Trotoar TB Simatupang ke Condet

Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok Eko Herwiyanto mengatakan, pada sidang penetapan tersebut terdapat 289 karya budaya menjadi WBTb Indonesia 2021.

Seluruhnya berasal dari 28 provinsi di Indonesia. 

"Alhamdulillah Gong Si Bolong yang merupakan usulan warisan budaya telah ditetapkan sebagai WBTb 2021," ujar Eko dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' di Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Cara Daftar Seleksi Calon Atlet PPOP DKI Jakarta 2024 dan Syaratnya

Megapolitan
Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com