Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/11/2021, 15:37 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan sejumlah kelompok masyarakat Indonesia, yang terdiri dari 19 warga, melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).

Selain Jokowi, gugatan juga dialamatkan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dan Ketua DPR RI Puan Maharani, juga digugat atas kekagagalan mengendalikan pinjaman online (pinjol).

Tim kuasa hukum penggugat, Jeanny Sirait, mengatakan bahwa permasalahan pinjol sudah berlangsung sekian lama dengan banyak korban berjatuhan.

Meski demikian, pemerintah dianggap belum berlaku tegas untuk melakukan pencegahan dengan menciptakan regulasi yang mengatur pinjol. Negara dianggap abai dan lalai.

Baca juga: Jokowi dan Ma’ruf Amin Digugat, Negara Dianggap Gagal Atur Pinjaman Online

"Tapi sampai saat ini, negara masih abai dan lalai untuk membuat aturan yg mampu menjawab permasalahan di tengah masyarakat, " pungkas Jeanny di Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).

Para penggungat bersama LBH Jakarta, setidaknya mendorong sejumlah poin tentang permasalahan pinjol di Indonesia. Berikut poin-poin yang dimaksud:

1. Kepastian izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjol dapat beroperasi di Indonesia. Hal ini disebut harus dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital;

2. Sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjol.

Baca juga: Jokowi Digugat Terkait Pinjaman Online, LBH Jakarta: Ada Pelanggaran HAM

3. Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjol dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman;

4. Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;

5. Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjol, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol, maupun pihak ke-3 yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol.

6. Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar;

7. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir);

Baca juga: Kronologi Penangkapan WN China Bos Pinjol Ilegal yang Hendak Terbang ke Turki

8. Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol maupun pihak ke-3 yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol.

9. Sistem pengawasan proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol menyepakati perjanjian pinjam-meminjam;

10. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;

11. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol maupun pihak ke-3 yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjol.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Penyidik KPK Bawa Benda Diduga Mesin Penghitung Uang ke Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Penyidik KPK Bawa Benda Diduga Mesin Penghitung Uang ke Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo

Megapolitan
Saksi Dengar Ledakan Sebelum Kebakaran Warteg di Gambir yang Tewaskan 2 Orang

Saksi Dengar Ledakan Sebelum Kebakaran Warteg di Gambir yang Tewaskan 2 Orang

Megapolitan
Mobil Keluar-Masuk hingga Advokat Datangi Rumah Syahrul Yasin Limpo yang Digeledah KPK

Mobil Keluar-Masuk hingga Advokat Datangi Rumah Syahrul Yasin Limpo yang Digeledah KPK

Megapolitan
Kebakaran di Gambir Tewaskan Dua Orang, Salah Satunya Sedang Tidur

Kebakaran di Gambir Tewaskan Dua Orang, Salah Satunya Sedang Tidur

Megapolitan
Suasana Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Digeledah KPK, Tertutup Rapat dan Sepi

Suasana Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Digeledah KPK, Tertutup Rapat dan Sepi

Megapolitan
Jalan Kaesang Maju Pilgub DKI Dinilai Terbuka Lebar Jika Direstui Jokowi

Jalan Kaesang Maju Pilgub DKI Dinilai Terbuka Lebar Jika Direstui Jokowi

Megapolitan
Bertemu Pedagang Tanah Abang, Mendag Sebut Penjual Online Kerap Terapkan 'Predatory Pricing'

Bertemu Pedagang Tanah Abang, Mendag Sebut Penjual Online Kerap Terapkan "Predatory Pricing"

Megapolitan
Kaesang Blusukan di Jakarta Usai Jadi Ketum PSI, Incar Kursi Gubernur DKI?

Kaesang Blusukan di Jakarta Usai Jadi Ketum PSI, Incar Kursi Gubernur DKI?

Megapolitan
Suhu Panas Melanda Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, BMKG Ungkap Penyebabnya

Suhu Panas Melanda Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini, BMKG Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
Kotornya Jembatan Stasiun LRT Dukuh Atas, Tisu hingga Masker Berserakan di Lantai

Kotornya Jembatan Stasiun LRT Dukuh Atas, Tisu hingga Masker Berserakan di Lantai

Megapolitan
Hanya Jual 3 Baju Sepekan, Pedagang Pasar Tanah Abang: Saya Malu Terima Gaji...

Hanya Jual 3 Baju Sepekan, Pedagang Pasar Tanah Abang: Saya Malu Terima Gaji...

Megapolitan
Kebakaran Warteg di Gambir Tewaskan Dua Orang, Diduga akibat Kebocoran Gas

Kebakaran Warteg di Gambir Tewaskan Dua Orang, Diduga akibat Kebocoran Gas

Megapolitan
Penuhnya Stasiun LRT Dukuh Atas Saat Hari Libur, Penumpang Antre 20 Menit untuk 'Tap Out'

Penuhnya Stasiun LRT Dukuh Atas Saat Hari Libur, Penumpang Antre 20 Menit untuk "Tap Out"

Megapolitan
Curhat Pedagang Tanah Abang ke Mendag Zulhas: Kami Kalah Saing dengan Barang Impor

Curhat Pedagang Tanah Abang ke Mendag Zulhas: Kami Kalah Saing dengan Barang Impor

Megapolitan
Mengularnya Antrean Penumpang di Stasiun Sudirman Menuju LRT Dukuh Atas

Mengularnya Antrean Penumpang di Stasiun Sudirman Menuju LRT Dukuh Atas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com