JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menangkap dua pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke dan cabang Permata Hijau beserta Direktur Utama PT Broadbiz terkait dugaan korupsi.
Penangkapan ketiganya dilakukan pada Selasa (16/11/2021) malam. Mereka diduga melakukan korupsi dalam proses pemberian kredit pemilikan apartemen tunai bertahap.
"RISE selaku direktur utama PT broadbiz Asia, kedua MT selaku pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke, dan ketiga JPSE selaku pimpinan Bank DKI cabang Permata Hijau," kata Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, seperti dilaporkan Kompas.TV, Rabu.
Baca juga: 2 Pimpinan Bank DKI Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Kredit Kepemilikan Apartemen
Bima menjelaskan, ketiga tersangka diduga memalsukan data debitur periode 2011 hingga 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 39 miliar.
"Terjadinya pemalsuan data terhadap debitur, yang pada kenyataannya debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI tersebut," kata Bima.
"Dan juga ditemukan tidak adanya jaminan atas KPA tunai bertahap yang telah dikucurkan oleh Bank DKI tersebut sehingga berakibat kredit KPA tunai bertahap menjadi macet," sambungnya.
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari, terhitung sejak 16 November 2021 hingga 5 Desember 2021.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, Bank DKI akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku setelah dua pimpinan cabang ditangkap atas dugaan korupsi.
Herry menegaskan, permasalahan tersebut tidak berpengaruh pada operasional kegiatan perbankan.
Baca juga: Dua Pimpinan Cabang Ditangkap karena Dugaan Korupsi, Ini Komentar Bank DKI
"Secara prinsip, Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari penegakan hukum," kata Herry dalam keterangan tertulis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.