JAKARTA, KOMPAS.com - Bank DKI Jakarta merespons terkait informasi dua pimpinan cabang Bank DKI, yaitu cabang Muara Angke dan Cabang Permata Hijau ditangkap Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Selasa (16/11/2021) malam.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, Bank DKI akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Secara prinsip, Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari penegakan hukum," kata Herry dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: 2 Pimpinan Bank DKI Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Kredit Kepemilikan Apartemen
Herry mengatakan, permasalahan tersebut tidak berpengaruh pada operasional kegiatan perbankan.
Sebelumnya, penyidik Kejari Jakarta Pusat menangkap dua pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke dan Cabang Permata Hijau beserta Direktur PT Boradbiz, Selasa malam.
Penangkapan dilakukan atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit pemilikan apartemen tunai bertahap.
Pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke dengan inisial MT mulai ditahan tertanggal 16 November selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.
Sedangkan Pimpinan Cabang Permata Hijau berinisial JP ditahan di rumah tahanan Kelas I Cipinang Jakarta Timur dengan durasi dan waktu yang sama.
Adapun tersangka lain, Direktur Utama PT Broadbiz Asia dengan inisial RI, ditahan bersama MT di rumah tahanan yang sama.
Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 39,1 miliar.
"Perbuatan Tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kejari Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam keterangan tertulis, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.