Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Pondok Karya Pembangunan, Yayasan Ayahanda Wagub DKI yang Dapat Hibah Rp 486 Juta dari Pemprov

Kompas.com - 18/11/2021, 16:14 WIB
Vitorio Mantalean,
Nursita Sari

Tim Redaksi

Boris Kurius Malau, kuasa hukum ahli waris, menyatakan, tindakan warga dipicu kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diduga merampas tanah milik Siman seluas 20.020 meter persegi.

Menurut Boris, Siman atau ahli waris berhak atas tanah yang kini jadi tempat berdirinya kompleks Pondok Karya Pembangunan Jakarta Islamic School (PKP JIS) yang dikelola Yayasan PKP DKI Jakarta.

Dasar ahli waris adalah Girik C, Nomor 119, Persil 24, Blok D.II atas nama Siman bin Buntun.

”Bertahun-tahun ahli waris menuntut ganti rugi, tapi tak dipedulikan sehingga timbul tindakan ini,” kata Boris.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Gelontorkan Hibah Rp 900 Juta ke Yayasan Binaan Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani

Saat itu, kerabat ahli waris mendatangi dan mengotori sekolah dengan menjatuhkan tong berisi sampah. Pintu kelas juga ditempeli kertas bertulisan ”Sekolah ini disegel ahli waris (alm) Siman”.

Ketika datang dan melihat situasi itu, siswa bingung dan panik. Guru akhirnya mengumpulkan siswa di mushala dan mengumumkan dua hari siswa belajar di rumah dan diberi tugas.

Saat siswa diberi pengumuman, kerabat ahli waris membongkar tembok MTs dan SMK 1 di Gang Darussalam. Ketika semua siswa pulang, kerabat memalangi pintu kelas dengan bambu dan kayu.

Kepala Bagian Humas Yayasan PKP Endang Supriyatna saat itu menyesalkan siswanya tidak bisa belajar akibat pembongkaran tembok dan penyegelan sekolah. Tindakan ahli waris itu salah sasaran karena pemilik lahan dan bangunan adalah Pemprov DKI Jakarta.

”Seharusnya tuntutan ditujukan ke sana karena kami ditunjuk cuma sebagai pengelola oleh pemerintah,” kata Endang.

Baca juga: Dispora DKI Anggarkan Rp 2,7 Miliar untuk Kegiatan yang Dipimpin Ketua DPW PSI Jakarta

Kepala Bidang Pengendalian dan Perubahan Status Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta saat itu, Didit Yustiana, mengatakan, lahan yang dipersoalkan itu sudah dibebaskan pada 1974-1976 di era Gubernur Ali Sadikin. Luasnya 185.300 meter persegi, termasuk Danau PKP atau masih disebut Rawabambon.

”Sudah diinventarisasi,” kata Didit.

Kendati sudah dibebaskan sejak lama, sampai saat itu lahan belum bersertifikat. Dokumen atas tanah itu masih berupa girik dan jumlahnya banyak.

”Dulu pernah diusulkan ke BPN, tetapi tanah itu sangat luas. Pemerintah belum siap, terutama dengan faktor nonteknis,” kata Didit.

Waktu itu, anggaran untuk sertifikasi belum cukup dan tidak bisa diambil dari APBD. Belakangan, anggaran untuk sertifikasi sudah diusulkan lagi.

”Kami pernah menawarkan agar membawa masalah ini ke pengadilan, tetapi mereka tidak mau,” kata Didit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

[POPULER JABODETABEK] Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas | Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com