Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kasus Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemprov dan BUMD DKI Saat Ini

Kompas.com - 19/11/2021, 09:05 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kasus dugaan korupsi pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bawah Pemprov DKI diusut aparat penegak hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa waktu belakangan ini.

Kompas.com mencatat, ada empat kasus dugaan atau terindikasi korupsi yang terekspose ke publik pada tahun 2021 ini.

Baca juga: Saksi Ungkap Perumda Sarana Jaya Telah Lakukan Pembayaran meski Lahan di Munjul Belum Dikuasai PT Adonara

Kasus pertama berkaitan dengan pengadaan lahan yang menjerat Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yorry C Pinontoan yang ditetapkan sebagai tersangka 5 Maret 2021.

Kedua, KPK kini mulai memeriksa adanya indikasi korupsi dalam rencana penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Pada kasus itu, tahapnya masih permintaan keterangan sejumlah pihak.

Kasus ketiga melibatkan dua pimpinan cabang Bank DKI dengan potensi kerugian negara Rp 39 miliar.

Terakhir, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memulai penyelidikan kasus pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur.

Pengadaan lahan di Munjul

Kasus dugaan korupsi yang sudah masuk ke tahap persidangan ini bermula saat BUMD DKI Jakarta, yaitu Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang saat itu dipimpin Yorry C Pinontoan, hendak membeli tanah di kawasan Munjul, Jakarta Timur.

Dalam pengadaan lahan tersebut, Perumda Sarana Jaya bekerja sama dengan PT Adonara Propertindo. Penandatanganan akta perjanjian jual beli berlangsung di Kantor Sarana Jaya antara Yorry dengan pihak Adonara Propertindo Anja Runtuwene yang menyatakan diri sebagai pemilik lahan pada 8 April 2019.

Pada waktu yang sama dengan penandatanganan perjanjian, Sarana Jaya langsung menyerahkan uang senilai Rp 108,9 miliar ke rekening Anja Runtuwene. Berselang beberapa waktu, Yorry kembali membayar kepada Anja Runtuwene Rp 43,5 miliar.

Namun hingga kasus tersebut terungkap, uang yang sudah disetor ke Anja Runtuwene tidak diteruskan kepada pemilik tanah yang sesungguhnya, yaitu konggregasi suster Corulus Boromeus (CB). 

PT Adonara, yang rupanya bertindak sebagai makelar tanah, disebut hanya membayar uang muka lahan Munjul senilai Rp 10 miliar kepada konggregasi suster CB. Karena tak kunjungi dilunasi, perjanjian itu dianggap batal. Uang muka yang sudah dibayarkan, sejumlah Rp 10 miliar, dikembalikan oleh konggreasi suster CB.

Penyelenggaraan Formula E

Kasus kedua yang sedang ditangani KPK yaitu proses penyelidikan atas dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyelidik sedang bekerja untuk mengumpulkan data dan informasi.

"Tim penyelidik masih terus mendalami berbagai data dan informasi, serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan," kata Ali, Sabtu (13/11/2021).

Baca juga: Kembali Ditanya soal Formula E, Anies: Nice Try!

Dalam kasus itu, KPK pernah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta Achmad Firdaus untuk dimintai keterangan.

Pemprov DKI Jakarta bersama anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang hukum dan pencegahan korupsi Bambang Widjojanto menyerahkan berbagai dokumen penyelenggaraan Formula E kepada KPK. Penyerahan dokumen yang dilakukan 9 November 2021 itu didampingi pihak penyelenggara Jakarta E-Prix 2022, yaitu PT Jakarta Propertindo.

Penangkapan dua pimpinan cabang Bank DKI

Kasus ketiga ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menangkap dua pimpinan cabang Bank DKI yaitu cabang Permata Hijau dan cabang Muara Angke yang terjadi 16 November 2021. Bank DKI merupakan BUMD milik Pemprov DKI.

Pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke berinisial MT kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba selama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan. Sementara pimpinan Bank DKI cabang Permata Hijau berinisial JP ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur dengan durasi waktu yang sama.

Kedua pimpinan cabang Bank DKI itu ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi karena memalsukan data debitor periode 2011-2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 39 miliar.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini mengatakan, Bank DKI akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku setelah dua pimpinan cabangnya ditangkap.

"Secara prinsip, Bank DKI tunduk dan patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan dari penegakan hukum," kata Herry.

Pengadaan lahan Cipayung

Kasus keempat diusut oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Pemprov DKI Jakarta.

Distamhut DKI Jakarta disebut pernah melakukan pengadaan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun 2018. Pengadaan lahan di Cipayung itu disebut memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi sehingga dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Setelah memenuhi kualifikasi, Kejati DKI Jakarta menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 17 November 2021.

"Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: Print-2709/M.1/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

3 Kapal Nelayan di Muara Baru Terbakar akibat Mesin Pendingin Ikan Meledak

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com