TANGERANG, KOMPAS.com - Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tengah bersiap diri jika ditemukan penumpang pesawat penerbangan internasional di bandara itu yang terpapar virus Corona varian B.1.1.529 alias Omicron.
Kepala KKP Bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko mengatakan, jika ditemukan penumpang terpapar Omicron, pihaknya akan melakukan penelusuran (tracing) terhadap beberapa orang yang kontak erat dengan penumpang itu.
"Kami akan melakukan tracing kontaknya dengan sangat ketat," kata dia kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Khawatir Omicron Muncul di Indonesia, Gus Muhaimin Minta Akses Masuk WNA Ditutup
"Dan melakukan swab untuk memastikan bahwa setiap kontaknya tidak terjangkit dengan varian baru (Omicron)," sambung dia.
Handoko berujar, meski penumpang pesawat terpapar Covid-19 non-Omnicron, KKP tetap akan mengirimkan spesimennya ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes). Hal tersebut, kata dia, dilakukan sebagai salah satu langkah pencegahan penularan varian Omicron di Indonesia.
"Yang positif, kami akan kirimkan spesimennya ke Litbangkes untuk di-genome sequencing," ucapnya.
KKP Bandara Soekarno-Hatta juga telah menyiapkan sejumlah langkah agar varian Omicron tidak masuk ke Indonesia.
Beberapa langkah di antaranya adalah melarang masuknya WNA yang berasal dari 11 negara atau sempat mengunjungi 11 negara ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta per Senin ini.
Adapun 11 negara itu adalah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.
Jika ada WNA dari atau sempat ke 11 negara itu yang telanjur masuk, KKP dan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta akan mendeportasi mereka.
"Kalau masuk hari ini, kami pasti akan rekomendasikan untuk Imigrasi, untuk dideportasi," ucap Handoko.
Dia menyatakan, seluruh WNA/WNI yang dapat memasuki Indonesia wajib menjalani tes PCR dan mengikuti karantina kesehatan selama tujuh hari.
Kemudian, WNI/WNA yang sempat mengunjungi 11 negara itu wajib karantina kesehatan selama 14 hari.
Seluruh peraturan mulai dari wajib tes PCR hingga karantina kesehatan itu tercantum dalam surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Berdasar SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021, WNA atau WNI yang boleh masuk ke Indonesia wajib melakukan:
Masih berdasar SE itu, meski berasal dari atau pernah mengujungi 11 negara itu, WNA masih bisa masuk ke Indonesia dengan syarat: