Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jakarta Bentuk Tim Khusus Awasi Alat Makan Bahan Melamin Tak Ber-SNI

Kompas.com - 01/12/2021, 23:52 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta telah membentuk tim khusus guna mengawasi produk berbahan melamin pada perangkat makan-minum asal impor yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).

Hal itu menyusul adanya 158.488 alat makan dan minum berupa piring, mangkok, gelas, centong dan sendok yang sebelumnya disita dan dimusnahkan.

"Ada tim (khusus). Ada bidang pengawasan yang selalu turut mengawasi barang di pasar yang harus sesuai dengan aturan," ujar Kepala Dinas PPKUKM Jakarta  Elisabeth Ratu Rante Allo di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: Dinas PPKUKM DKI Jakarta Musnahkan Ribuan Alat Makan Bahan Melamin Tak Ber-SNI

Elisabeth menambahkan, PPKUKM juga bakal koordinasi dengan Kementrian Pergadangan untuk melakukan pengawasan barang alat makan dan minun berbahan melamin tak ber-SNI.

"Kita rutin melalukan pngawasan dan juga ruin berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk bisa memantau barang barang yang beredar di pasar," kata Elisabeth.

Sebelumnya, sebanyak 158.488 alat makan dan minum dihancurkan dengan menggunakan alat berat di Kantor Dinas PPKUKM, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa (23/11/2021).

Pemusnahan barang-barang berawal dari pengaduan masyarakat terkait adanya alat makan dan minum yang tidak sesuai SNI.

Baca juga: India Hentikan Bea Masuk Anti-Dumping Produk Melamin Indonesia

Elisabeth sebelumnya menyebut, barang-barang tersebut diimpor dari negara China oleh sebuah perusahaan importir di Jakarta.

"Ini ditemukan sudah beredar di pasar, di marketplace dan kami menindaklanjuti dari laporan masyarakat," katanya.

Adapun produk berbahan melamin pada suhu tertentu memiliki dampak yang berbahaya bagi kesehatan tubuh.

Oleh sebab itu, perlu dilakukan uji laboratorium untuk memastikan produk tersebut tidak mengandung zat berbahaya.

Adapun sanksi yang diberikan adalah sanksi administrasi teguran dan penarikan dan pemusnahan barang yang tidak sesuai SNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com