TANGERANG, KOMPAS.com - Imigrasi menolak masuk 19 warga negara asing (WNA) yang tiba di Indonesia, melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, mulai 30 November-2 Desember 2021.
Kebijakan penolakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencegah virus Corona varian B.1.1.529 alias Omicron di Indonesia.
Adapun dasar penolakan tersebut merupakan surat edaran (SE) Nomor IMI-0270.GR.01.01 Tahun 2021.
Kasi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Jongky Ade Situngkir, mengatakan bahwa 19 WNA itu berasal dari beberapa negara, yakni Filipina, Nigeria, Uni Emirat Arab.
"Kemudian Amerika Serikat, Australia, Ghana, India, Pakistan, dan Prancis," kata dia, dalam rekaman suara, Jumat (3/12/2021).
Jongky mengungkapkan, WNA tersebut tidak diizinkan masuk karena tak mematuhi protokol kesehatan, tak mempunyai hasil tes PCR, dan belum divaksinasi Covid-19 dosis dua atau dosis lengkap.
Baca juga: WNI yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta dari 11 Negara Ini Wajib Karantina 14 Hari
"Jadi, mereka ini ditolak bukan serta merta subjek Omicron," ucapnya.
Jongky menjelaskan upaya lainnya yang juga untuk mencegah penyebaran Omicron di Indonesia, yakni melarang warga dari 11 negara masuk ke Indonesia.
Sebanyak 11 negara tersebut adalah Afrika Selatan, Lesotho, Eswatini, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Mozambique, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong.
"Penanganan WNA untuk 11 negara kita harus tolak, enggak ada pengecualian," ujar Jongky.
Kata dia, WNA selain yang berasal dari 11 negara itu boleh masuk ke Indonesia dengan syarat, mempunyai visa dinas, visa diplomatik, mempunyai izin kunjungan tinggal terbatas, dan mempunyai izin kunjungan tetap.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.