DEPOK, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa I, terdakwa pembunuhan anggota TNI AD, Sertu Lopo, di Depok, Jawa Barat, dengan tiga pasal.
Dakwaan dibacakan JPU Alfa Dera dalam persidangan perdana kasus pembunuhan anggota TNI itu di Pengadilan Negeri Kota Depok, Selasa (7/12/2021).
Alfa menyebutkan, I dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang bernama Yorhan Lopo. Alfa menjelaskan kronologi pembunuhan Yorhan Lopo yang dilakukan I.
Baca juga: Pembuat Hoaks Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim: Perbuatannya Meresahkan
I saat itu diajak rekannya Roy dan istrinya bernama Nona untuk mengklarifikasi dan mendamaikan perselisihan sesama perantau dari Nusa Tenggara. Di tengah percekcokan, I menusuk dada Yorhan Lopo dengan pisau saat korban mendekat ke arah terdakwa.
Tusukan tersebut mengarah ke jantung dan menyebabkan korban tewas.
“Bahwa perbuatan terdakwa adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP,” ujar Alfa, Selasa siang.
JPU juga mendakwa I dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP.
Kasus pembunuhan itu berawal dari pertikaian dua orang di kawasan Patoembak, Cimanggis, Depok pada 22 September 2021. Satu berinisial M, satu lagi berinisial A.
I didatangkan dari Jakarta Selatan oleh M. Keduanya berkerabat.
I datang ketika M dan A masih adu mulut. I sempat menusuk paha A dengan pisau lipat, sebelum secara spontan menusuk dada Sertu Lopo yang tak dikenalnya.
Padahal, Sertu Lopo yang bertugas di satuan Menzikon Pusat Zeni TNI AD didatangkan untuk menengahi keributan itu.
"Dia (terdakwa) memang bawa pisau, tapi itu tidak digunakan untuk melakukan itu (pembunuhan). Hanya dibawa dan terjadi konflik, hingga dia melakukan itu," ujar Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno saat menangani kasus itu beberapa waktu lalu.
"Tersangka spontan melakukan itu karena tidak mengetahui korban anggota TNI," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.