Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Nataru, Pemkot Bekasi Tutup Beberapa Lokasi Berikut

Kompas.com - 12/12/2021, 09:43 WIB
Djati Waluyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Sebagai upaya antisipasi lonjakan Covid-19 pasca-libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemerintah Kota Bekasi bersama Polrestro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Kota Bekasi menutup beberapa lokasi titik kumpul masyarakat.

Kebijakan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Bersama Nomor 443.1/8711/SETDA.TU, B/2951/XI/2021, B/568/XI/2021 tentang Monitoring Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dalam aturan tersebut mencegah masyarakat untuk mengadakan acara di beberapa titik seperti hotel maupun fasilitas umum lainya.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Pemkot Bekasi Larang Warganya Mudik Nataru

"Pencegahan dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa dan meniadakan acara live music di hotel, pusat perbelanjaan/mall, cafe/restaurant, tempat hiburan, dan fasilitas umum pada libur Nataru di Kota Bekasi," ujar Rahmat dalam keterangan tertulis, Minggu (12/12/2021).

Selain itu, surat edaran bersama tersebut juga mengatur tentang Meniadakan Kegiatan Seni Budaya dan Olahraga pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

"Menutup semua alun-alun di Kota Bekasi pada tanggal 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022," ujarnya.

Baca juga: Syarat Terbaru Bepergian di Libur Nataru: Perjalanan ke Luar Daerah Wajib Sudah Divaksin Dua Kali

Rahmat juga akan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.

Dalam aturan tersebut juga mengatur tentang pelaksanaan lbadah Natal Tahun 2021 dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebihan, yang dilaksanakan secara berjamaah/kolektif di rumah ibadah.

Dengan ketentuan tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang tersedia atau dapat disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang disiapkan oleh pengurus atau pengelola rumah ibadah.

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Kemenag Imbau Peserta Ibadah Natal di Gereja Tak Melebihi 50 Persen Kapasitas

Guna mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 dalam aturan tersebut juga memastikan peningkatan kewaspadaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.

"Melakukan optimalisasi penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment) dalam pelaksanaan Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2O22 di Kota Bekasi," ujarnya.

Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pengetatan aktivitas masyarakat dan penegakan disiplin Protokol Kesehatan pada libur Nataru di Kota Bekasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com