JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Joseph Suryadi (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama.
Joseph dijerat Pasal 156 dan atau 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.
Selain itu, Joseph juga dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, Joseph dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
"UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Joseph Suryadi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelas Zulpan.
Menurut Zulpan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Joseph sejak Selasa (14/12/2021).
Joseph mengakui bahwa dia telah mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga menodai agama.
"Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan sejak kemarin, terhadap (Joseph) seseorang yang lakukan posting hal tersebut," kata Zulpan.
Baca juga: Kronologi Joseph Suryadi Disebut Menistakan Agama
Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain satu unit flashdisk dan ponsel, serta sejumlah gambar tangkapan layar pembicaraan di media sosial.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.