Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Buruh Jadi Tersangka Penggerudukan Kantor Gubernur Banten, Polisi Beberkan Barang Bukti

Kompas.com - 27/12/2021, 14:36 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menangkap enam buruh yang menggeruduk kantor Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Banten.

Kantor Wahidin digeruduk oleh buruh saat melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut adanya revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022, pada 22 Desember 2021.

Kuasa hukum Wahidin melaporkan aksi itu ke polisi pada 24 Desember 2021.

Baca juga: Buruh Geruduk Kantor Gubernur Banten, 6 Orang Jadi Tersangka

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal berujar, barang bukti yang digunakan untuk menangkap keenam orang itu mulai dari rekeman video CCTV dan lainnya.

"Hasil dari penangkapan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, HP, dan beberapa baju," papar dia dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).

Keenam tersangka itu berinisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).

AP, SR, SWP, dan OS merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Kemudian, SH warga Cilegon, Banten, dan MHD warga Pandeglang, Banten.

Baca juga: Kantor Gubernur Banten Digeruduk, Imbas Kekecewaan Buruh dan Komunikasi yang Tak Lancar

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga berujar, keenamnya ditangkap pada 25 dan 26 Desember 2021.

"Pasca-penerimaan laporan polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor," ucap Shinto dalam keterangan yang sama.

"Data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten," sambung dia.

Ade melanjutkan, AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan.

Di sisi lain, lanjutnya, empat tersangka itu tidak ditahan.

"Dengan duduk di meja kerja Gubernur (Wahidin), mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara," ucap Ade.

Baca juga: Kronologi Buruh Geruduk Kantor Gubernur Banten, Mulanya Diizinkan Polisi untuk Audiensi

"Terhadap empat tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan," imbuh dia.

Kemudian, OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com