TANGERANG, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengungkapkan alasan para buruh menggeruduk kantor Wahidin Halim di Serang, Banten, pada 22 Desember 2021.
Kantor Wahidin digeruduk oleh buruh saat melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut adanya revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022.
Ketua DPD SPN Provinsi Banten Intan Indria Dewi berujar, penggerudukan itu dilakukan bukan tanpa alasan.
Baca juga: Kronologi Buruh Geruduk Kantor Gubernur Banten, Mulanya Diizinkan Polisi untuk Audiensi
Menurut dia, ada beberapa alasan yang memicu para buruh menggeruduk kantor Wahidin.
Salah satunya, yakni pernyataan Wahidin yang mengatakan bahwa para pengusaha dapat mencari buruh lain jika buruh tidak mau menerima upah sebesar Rp 2,5 juta.
"Yang mana pada saat kita melakukan aksi mogok kerja dari tanggal 6-10 Desember 2021, Gubernur (Wahidin) menyatakan bahwa 'ya sudah biarkan saja mereka demo, saya minta pengusa kalau yang buruhnya tidak mau menerima upah Rp 2,5 juta, ganti saja dengan tenaga kerja yang baru'," papar Intan melalui sambungan telepon, Senin (27/12/2021).
Dia menegaskan, pernyataan itu tidak pantas diucapkan Wahidin selaku Gubernur Banten.
"Itu kan sebuah statement yang menurut kami, buruh, tidak pantas diucapkan oleh seorang pemimpin daerah," ujar Intan.
Baca juga: Kronologi Kantor Gubernur Banten Diduduki Buruh Saat Demonstrasi Revisi Besaran Kenaikan UMK
Tak hanya itu saja, alasan lainnya karena tidak ada komunikasi yang lancar antara Wahidin dan buruh yang juga bagian dari rakyat.
Intan menyebut bahwa komunikasi antara buruh dan Wahidin tersumbat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.