TANGERANG, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengungkapkan alasan para buruh menggeruduk kantor Wahidin Halim di Serang, Banten, pada 22 Desember 2021.
Kantor Wahidin digeruduk oleh buruh saat melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut adanya revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022.
Ketua DPD SPN Provinsi Banten Intan Indria Dewi berujar, penggerudukan itu dilakukan bukan tanpa alasan.
Baca juga: Kronologi Buruh Geruduk Kantor Gubernur Banten, Mulanya Diizinkan Polisi untuk Audiensi
Menurut dia, ada beberapa alasan yang memicu para buruh menggeruduk kantor Wahidin.
Salah satunya, yakni pernyataan Wahidin yang mengatakan bahwa para pengusaha dapat mencari buruh lain jika buruh tidak mau menerima upah sebesar Rp 2,5 juta.
"Yang mana pada saat kita melakukan aksi mogok kerja dari tanggal 6-10 Desember 2021, Gubernur (Wahidin) menyatakan bahwa 'ya sudah biarkan saja mereka demo, saya minta pengusa kalau yang buruhnya tidak mau menerima upah Rp 2,5 juta, ganti saja dengan tenaga kerja yang baru'," papar Intan melalui sambungan telepon, Senin (27/12/2021).
Dia menegaskan, pernyataan itu tidak pantas diucapkan Wahidin selaku Gubernur Banten.
"Itu kan sebuah statement yang menurut kami, buruh, tidak pantas diucapkan oleh seorang pemimpin daerah," ujar Intan.
Baca juga: Kronologi Kantor Gubernur Banten Diduduki Buruh Saat Demonstrasi Revisi Besaran Kenaikan UMK
Tak hanya itu saja, alasan lainnya karena tidak ada komunikasi yang lancar antara Wahidin dan buruh yang juga bagian dari rakyat.
Intan menyebut bahwa komunikasi antara buruh dan Wahidin tersumbat.
"Belum lagi memang selama lima tahun ini ada komunikasi yang tersumbat, tidak adanya hubungan yang dibangun dengan baik antara pemimpin daerah dengan rakyatnya," imbuh dia.
Selama masa kepemimpinannya, Wahidin disebut tidak pernah menemui buruh saat mereka menyampaikan aspirasinya.
Dua hal tersebut setidaknya yang menjadi alasan buruh menggeruduk kantor Wahidin.
Baca juga: Buruh Geruduk Kantor Gubernur Banten, Staf Dipiting, hingga Jarah Makanan
"Tapi selama lima tahun, tiap kali kami menyampaikan aspirasi, itu selalu tidak pernah ditemui sedikitpun oleh gubernurnya," papar Intan.
"Itu salah satu yang melandasi juga kenapa akhirnya kemarin kawan-kawan harus melakukan aksi kembali di tanggal 22 desember 2021 ada juga kita memasuki ruang kerja gubernur," sambung dia.
Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan para buruh ke kepolisian lantaran kantornya digeruduk pada 22 Desember 2021.
Kuasa hukum Wahidin, Asep Abdullah, melaporkan aksi itu ke Polda Banten pada 24 Desember 2021.
Asep meminta Polda Banten untuk segera menindaklanjuti laporan itu dan menindak buruh yang menggeruduk ruang kerja Wahidin.
"Polda Banten agar segera merespons peristiwa aksi unjuk rasa kemarin yang dilakukan oleh Serikat Buruh yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum," ujar Asep, dalam keterangan yang diterima, Senin.
Baca juga: Buruh Disebut Ambil Makanan dan Barang Saat Geruduk Kantor Gubernur Banten Wahidin Halim
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga berujar, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Polda Banten pasti serius dalam menindaklanjuti LP yang disampaikan dan segera melakukan rangkaian penegakan hukum terkait peristiwa yang dilaporkan," ucap Shinto dalam keterangan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.