Gubernur Banten Wahidin Halim melaporkan para buruh ke kepolisian lantaran kantornya digeruduk pada 22 Desember 2021.
Kuasa hukum Wahidin, Asep Abdullah, melaporkan aksi itu ke Polda Banten pada 24 Desember 2021.
Asep meminta Polda Banten untuk segera menindaklanjuti laporan itu dan menindak buruh yang menggeruduk ruang kerja Wahidin.
"Polda Banten agar segera merespons peristiwa aksi unjuk rasa kemarin yang dilakukan oleh Serikat Buruh yang telah melakukan tindakan pelanggaran hukum," ujar Asep, dalam keterangan yang diterima, Senin.
Baca juga: Buruh Disebut Ambil Makanan dan Barang Saat Geruduk Kantor Gubernur Banten Wahidin Halim
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga berujar, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Polda Banten pasti serius dalam menindaklanjuti LP yang disampaikan dan segera melakukan rangkaian penegakan hukum terkait peristiwa yang dilaporkan," ucap Shinto dalam keterangan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.