JAKARTA, KOMPAS.com -Kasus polisi yang harusnya memberantas peredaran narkoba namun justru menggunakan narkoba terus terulang. Baru-baru ini, terungkap Kapolsek Sepatan, Tangerang Kota dan seorang anak buahnya mengonsumsi sabu.
Pada pertengahan 2019 lalu, Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah juga tertangkap basah menyimpan empat paket sabu di ruang kerjanya. Belakangan, Benny menempuh jalur hukum ke pengadilan untuk menggugat pemecatannya sebaagi anggota Polri.
Kasus polisi menggunakan narkoba juga pernah terjadi di sejumlah daerah di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. Berikut rangkumannya:
Kapolsek Sepatan dan Anak Buah
Kapolsek Sepatan Polres Tangerang Kota Ajun Komisaris Oki Bekti dan anggotanya, Brigadir Roby Cahyadi, ketahuan menggunakan narkoba.
Hal ini terungkap pada malam Natal, Jumat (24/12/2021). Brigadir Roby diagendakan bertugas sebagai pasukan pengamanan malam Natal di Gereja Santa Maria di Jalan Daan Mogot, Tangerang, Banten.
Namun, ternyata Roby tidak ada di lokasi. Propam Polres Metro Tangerang Kota pun mencari keberadaan Brigadir Roby dan ditemukan meninggalkan tugas atau desersi.
”Lalu polisi memeriksa urine dan ternyata positif. Setelah dikembangkan, ternyata penggunaan narkotika jenis sabu ini juga melibatkan Kapolsek Sepatan,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Terbongkarnya Kelakukan Kapolsek Sepatan Pakai Sabu bersama Anak Buah yang Bolos Kerja
Tidak sampai di situ, polisi juga menemukan rekam jejak digital yang menerangkan keduanya mengonsumsi narkoba. Perihal sejak kapan mereka aktif menggunakan narkoba dan dari mana bukti sabu mereka dapatkan, polisi masih akan mendalaminya.
Petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya kini memeriksa keduanya.
”Jadi, dua-duanya anggota dan Kapolsek sudah ditarik ke Polda dengan posisi tanpa jabatan serta dalam pemeriksaan dan ditahan. Mereka akan mengikuti proses lanjutan, tentu dengan tindakan yang mereka lakukan disiplin kode etik dan pidana umum nantinya,” kata Zulpan.
Baca juga: Kapolsek Sepatan dan Anak Buah Pakai Narkoba, Kompolnas: Ada Relasi Kuasa
Kapolsek Kebayoran Baru
Pada Agustus 2019 lalu, Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah tertangkap basah mengonsumsi narkoba.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Yusri Yunus mengatakan, Benny ketahuan mengonsumsi narkoba setelah Ditresnarkoba Polda Metro melakukan inspeksi mendadak ke ruangannya.
Polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di ruangan kerja Benny. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan Benny positif mengonsumsi narkoba.
Setelah ketahuan mengonsumsi sabu, Benny pun langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru. Benny juga langsung ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Eks Kapolsek Kebayoran Baru Konsumsi Sabu: Dipecat Berujung Gugatan ke PTUN
Pada awal Januari 2020, Benny mulai menjalani sidang sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim memvonis Benny bersalah dan menjatuhkan hukuman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Setelah itu Benny pun diberhentikan dari keanggotaan Polri lewat sidang kode etik. Namun pada 20 Desember lalu, Benny melayangkan gugatan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Benny meminta agar pengadilan membatalkan atau menyatakan tidak sah surat keputusan Kapolri soal pemberhentian tidak hormat terhadap dirinya.
Kapolsek Astana Anyar dan Anak Buah
Pada Februari 2021, petugas Propam Polda Jawa Barat menindak Kapolsek Astana Anyar Polres Kota Besar Bandung Komisaris Yuni Purwanti Kusuma Dewi karena mengonsumsi sabu bersama belasan anggotanya .Baca juga: Kapolsek Astana Anyar Bandung Ditangkap karena Narkoba, Kapolri: Saya Tindak Tegas
Baru-baru ini Polda Jawa Barat memastikan telah melakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Yuni dan semua anggota yang terlibat.
Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto mengatakan, Yuni terbukti melakukan pelanggaran dengan terlibat kasus narkoba. Pemecatan terhadap Kompol Yuni, kata Kombes Yohan, merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba.
"Pimpinan komitmennya jelas bahwa terkait anggota yang bermasalah dengan narkoba pasti kita PTDH," kata Yohan Priyoto di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/12/2021).
Adapun kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat kepada Propam Mabes Polri.
Lima Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Surabaya
Kasus polisi menggunakan narkoba juga terjadi di Surabaya, Mei 2021 lalu. Kasus ini lebih ironis karena lima polisi yang menggunakan sabu itu justru berasal dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya.
Mereka terciduk dalam operasi senyap Pengamanan Internal (Paminal) Propam Mabes Polri di sebuah hotel saat melakukan pesta narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengaku kecolongan ada anggotanya yang terlibat peristiwa tersebut dan tidak taat aturan.
"Saya kecolongan ada anggota yang nakal. Ada dua perwira dan satu anggota yang diamankan, dan saya dipanggil sebagai saksi. Selaku pimpinan saya harus dampingi anggota saya. Hasil tes urin saya negatif, karena memang saya nggak pakai narkoba," ujar Memo, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Usai 5 Anggota Polrestabes Surabaya Tertangkap Pesta Sabu, Kasatreskoba Dimutasi
Ia pun membantah kabar bahwa dirinya juga ikut ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
"Mengenai berita saya diamankan itu adalah salah semua, tidak benar jika saya terlibat pesta narkoba," bantah Memo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.