Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pagi yang Senyap di Kantor Wali Kota Bekasi dan Janji Wakilnya Setelah Pepen Ditangkap KPK

Kompas.com - 07/01/2022, 06:32 WIB
Joy Andre,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama dengan 8 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi dan suap lelang jabatan (Kamis, 6/1/2022).

Dalam konferensi pers yang dilakukan, KPK berhasil mengamankan uang sebanyak Rp 5 miliar, dengan rincian sekitar Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan buku rekening bank yang berjumlah sekitar Rp 2 miliar.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini sekitar Rp 3 miliar, dan buku rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 2 miliar," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: KPK Segel Ruangan Kadis Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Pasca-OTT di Pemkot Bekasi

Pagi yang sepi di Kantor Wali Kota

Satu hari pasca-penangkapan, Kantor Pemerintah Kota Bekasi yang biasa menjadi tempat kerja Pepen, sapaan Rahmat Effendi, terlihat sepi.

Tak terlihat ada tamu-tamu yang datang ke kantor Wali Kota Bekasi. Padahal, setiap pagi biasanya kantor tersebut tidak pernah sepi.

Sebelum ditangkap KPK, Rahmat Effendi biasanya menyempatkan diri untuk menemui para tamu yang menunggunya sejak pagi, sebelum memulai aktivitas lainnya sebagai wali kota.

Berbanding terbalik dengan biasanya, suasana di kantor Wali Kota Bekasi hari ini cenderung jauh lebih sepi.

Kantor Pemerintahan Bekasi KotaJoy Andre T Kantor Pemerintahan Bekasi Kota

Hanya ada beberapa pegawai yang bekerja di Pemerintahan Kota Bekasi yang tampak berlalu-lalang.

Sementara itu, KPK ternyata telah menyegel ruang Kepala Dinas Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi pasca-operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 11 orang lainnya.

Ruang Kepala Disperkimtan tersebut terletak di lantai 3 Gedung Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sebelum menuju ruangan tersebut, ada sebuah pintu yang dilengkapi dengan sistem akses sidik jari atau fingerprint. Di sisi kiri dan kanan pintu terdapat beberapa meja dan kursi yang digunakan para staf Disperkimtan.

Baca juga: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Wakil Wali Kota Bekasi: Terakhir Komunikasi Bahas Perda

Terlihat masih ada beberapa orang yang bekerja di sana.

Setelah memasuki pintu, tepat di ujung lorong sebelah kiri, terdapat ruang kepala dinas yang telah diberi segel berlogo KPK lengkap dengan tanda tangan penyelidik.

Segel tersebut bertuliskan "DALAM PENGAWASAN KPK" dan dipasang tepat di bawah gagang pintu ruang Kepala Disperkimtan.

Berdasarkan infomasi yang didapat, ruangan tersebut disegel pada Rabu (5/1/2022) malam. "Katanya disegel tadi malam. Tapi saya belum tahu secara pasti, baru sekarang mau ke kantor," ucap seorang staf yang enggan disebutkan namanya, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Deretan Kontroversi Rahmat Effendi Selama Menjabat Wali Kota Bekasi

Wakil Wali Kota janji tak ganggu pelayanan

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengaku prihatin mengetahui kabar Pepen ditangkap oleh KPK.

Tri menyerahkan proses hukum yang berjalan kepada pihak berwenang.

"Yang jelas, kita ikuti saja prosesnya. Tentunya, ini ada rasa prihatin dan sedih. Kita doakan saja Pak Wali dapat menjalankan yang terbaik dan diberikan yang terbaik untuk beliau," ujar Tri seusai menghadiri lauching tim Vamos Futsal Indonesia di Hall Futsal Perum Jasa Tirta (PJT), Kota Bekasi, Kamis (6/1/2022).

Meskipun Rahmat Effendi ditangkap KPK, Tri memastikan bahwa pelayanan di Kota Bekasi tidak terganggu.

"Untuk pelayanan, kami pastikan akan berjalan seperti apa adanya, karena birokrasi itu kan sudah on the track untuk pelayanan kepada warga masyarakat," kata Tri.

Baca juga: Cerita Korban Wanprestasi Yusuf Mansur dkk, Harapan Punya Usaha Pupus, Investasi Berujung Buntung

Ditangkap di rumah dinas, pakai kode "sumbangan masjid"

Pada saat terjaring operasi tangkap tangan, Rahmat Effendi ditangkap di rumah dinasnya bersama sejumlah pihak yang juga ikut diperiksa oleh KPK.

"Tim masuk ke rumah dinas Wali Kota dan mengamankan beberapa pihak, diantaranya RE, MY, BK, dan beberapa ASN Pemkot Bekasi. Selain itu, ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah," imbuh Firli, Kamis (6/1/2022).

KPK menjelaskan, Rahmat Effendi menerima sejumlah uang dari pihak swasta sebagai bentuk komitmen fee proyek pembebasan lahan di Kota Bekasi sebagai dengan kode "Sumbangan Masjid".

"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk "Sumbangan Masjid", ungkap Firli, Kamis, (6/1/2022).

Dari 14 orang yang diperiksa, KPK menetapkan 9 tersangka yang terdiri dari Wali Kota hingga pihak swasta. Lima orang tersangka ditetapkan sebagai penerima suap, sementara empat lainnya, ditetapkan sebagai pemberi suap.

Sebagai pemberi:

  1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
  2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai Swasta
  3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa)
  4. Makhfur Saifudi (MS) sebagai Camat Rawalumbu

Sebagai Penerima:

  1. Rahmat Effendi (RE) Wali Kota Bekasi
  2. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi
  3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari
  4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna
  5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi

Sebagai pemberi, AA disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com