DEPOK, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Depok belum menentukan pengganti Nurdin Al Ardisoma sebagai anggota DPRD Kota Depok. Nurdin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mafia tanah di Kota Depok.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi El Fouz mengatakan, pemecatan Nurdin dari keanggotaan partai dilakukan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap dan terbukti bersalah. Dengan demikian, Nurdin tidak lagi menjabat sebagai anggota dewan.
"Kalau sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) akan dipecat, biar tidak jadi anggota dewan lagi," kata Farabi, saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Kongkalikong Kadishub dan Anggota DPRD Depok Rampas Aset Jenderal TNI
Farabi berharap Nurdin bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Selain itu, Farabi menuturkan, pihaknya sudah melakukan rapat internal terkait kasus tersebut.
Dia menekankan, pemecatan Nurdin harus berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.
"Kalau ada keputusan inkrah, jelas ada AD/ART-nya. Artinya beliau bisa dipecat dan dicabut Kartu Tanda Anggota (KTA)," ucapnya.
Dalam kasus ini, Golkar tidak memberikan bantuan hukum terhadap Nurdin. "Karena yang bersangkutan sudah punya bantuan hukum sendiri, jadi Golkar tidak memberikan bantuan hukum," kata Farabi.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus mafia tanah di Depok.
Keempat tersangka yakni Nurdin Al Ardisoma, Burhanuddin Abubakar, Hanafi, dan Eko Harwiyanto.
Hal ini tertuang dalam surat Penetapan tersangka bernomor B/55a/XII/2021/DITTIPIDUM tertanggal 27 Desember 2021.
Baca juga: Anggota DPRD dan Kadishub Depok Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, tersangka terjerat kasus pemalsuan sertifikat tanah milik Mayor Jenderal TNI (purn) Emack Syadzily.
"Kasus ini bedasarkan Laporan tertanggal 8 Juli 2020, dengan pelapor Rudi Tringadi dan menetapkan Burhanudin Abubakar, Hanafi, Nurdin Al Adisoma dan Eko Hetwiyanto sebagai tersangka," kata Andi, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
Andi menjelaskan dalam duduk perkara, Eko Herwiyanto diduga telah melakukan pemalsuan surat untuk kepentingan pihak swasta.
"Eko membantu Nurdin dan Hanafi untuk buat pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak tanah," jelas Andi.
Ketika itu, kata andi, tersangka Eko Herwiyanto menjabat sebagai Camat Sawangan, Depok. Sedangkan, Nurdin merupakan mantan staf Kelurahan Bedahan Kota Depok.
Sementara, dokumen yang dilampirkan dalam permohonan penyerahan sebidang tanah milik Emack Syadzily, diserahkan kepada Pemkot Depok.
"Surat pernyataan pelepasan hak yang diduga telah digunakan Burhanudin untuk keperluan tanah makam, faktanya terhadap tanah tersebut tidak pernah dijual atau dipindahtangankan oleh Emack," kata Andi.
Baca juga: Kadernya Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Golkar Depok: Jangan Mangkir atau Lari!
Adapun penyerahan tanah makan yang dilakukan Burhanudin, kata andi sebagai syarat penerbitan IMB PT Abdiluhur Kawuloalit. "Atas penyerahan tanah tersebut telah diproses dan diterima Pemkot Depok," pungkasnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KKUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan/atau penipuan atau penggelapan dan pertolongan jahat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.