JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan LW, pengelola PT Pegadaian UPC Anggrek Cabang Kemandoran Area Kalideres, Jakarta Barat, sebagai tersangka korupsi, Selasa (11/1/2022).
"Berdasarkan gelar perkara, telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini atas nama saudara LW, selaku pengelola PT Pegadaian UPC Anggrek Cabang Kemandoran Area Kalideres, Jakarta Barat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dwi Agus Arfianto di Kembangan, Selasa.
Dwi mengatakan, LW diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melakukan gadai fiktif, penggelapan barang gadai, dan pemberian taksiran tinggi.
Baca juga: Perampok Gerai Gadai Jagakarsa Sempat Jajan di Warung Sebelum Beraksi
LW dijadikan tersangka lantaran diduga memperkaya diri dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar.
"Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan dalam tenggat waktu mulai Januari 2019 hingga April 2021," kata Dwi.
Akibat perbuatannya, LW dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Baca juga: Gonjang-ganjing Korupsi di Tubuh Garuda hingga Dilaporkan Erick Thohir...
LW terancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Dwi mengatakan, tersangka akan langsung ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.