TANGERANG, KOMPAS.com - Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur yang diwakili kuasa hukumnya mengikuti agenda sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (13/1/2022).
Agenda sidang perdata yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB itu baru dimulai pukul 13.42 WIB dan hanya berlangsung selama kurang lebih 10 menit.
Adapun kasus yang menjerat Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel/apartemen haji dan umrah.
Agenda sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Fathul Mujid dan didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.
Baca juga: Yusuf Mansur dkk Digugat Rp 98,7 Triliun ke PN Jaksel Terkait Dugaan Wanprestasi
Pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Ichwan Tony.
Sementara itu, Yusuf Mansur diwakili oleh kuasa hukumnya yang bernama Ariel Mochtar.
Sidang tersebut beragendakan penyerahan alamat tergugat I oleh pihak penggugat.
Saat sidang perdana pekan lalu, majelis hakim meminta penggugat mengoreksi alamat tergugat I.
Sebagaimana diketahui, selain Yusuf, ada dua tergugat lain dalam kasus yang sama.
Keduanya adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Baca juga: Pembunuh Perempuan di Jatibening Bekasi Ditangkap, Pelaku Teman Korban
Usai menerima berkas koreksi dari tim penggugat, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan agenda sidang pada 3 Februari 2022.
"Sidang selanjutnya 3 Februari (2022). Saat agenda sidang memanggil tergugat I dan tergugat III pada tanggal 3 Februari," ujar majelis hakim saat sidang.
"Sidang hari ini kami undur sampai 3 Februari," tutup majelis hakim sembari mengetok palu.
Sebagai informasi, ada sebanyak 12 orang yang melayangkan gugatan lantaran Yusuf Mansur dkk diduga melakukan wanprestasi.
Ichwan sebelumnya berujar, ke-12 orang penggugat itu melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.
Baca juga: Badan Kehormatan: Ada Anggota DPRD DKI Datang Berkantor Kenakan Celana Jins Sobek-sobek
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.
Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, kasus perdata yang menjerat Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.
Dalam rincian perkara itu, ada 12 pihak yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, dan Yun Dwi S.
Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.
Baca juga: Tiket di Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat untuk Dapatkan Vaksin Booster Covid-19
Terdapat delapan petitum (gugatan) yang diajukan ke-12 penggugat itu. Beberapa di antaranya, yakni: