JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (24/1/2022).
Agenda sidang masih pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Terdapat lima saksi yang hadir. Namun, yang memberikan kesaksian baru AM, mantan laskar Front Pembeli Islam (FPI) tergabung sebagai panitia dalam acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di Makassar pada 24-25 Januari 2015.
Baca juga: Ketika Napi Terorisme Ungkap Kehadiran Munarman dalam Acara Pembaiatan ISIS..
AM menyebutkan, acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di Makassar itu terpantik dari ceramah yang disampaikan eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Adapun dalam acara baiat yang berkedok seminar itu, Munarman hadir sebagai satu dari tiga pemateri.
"Ada tiga penceramah, kemudian ada baiat?" tanya majelis hakim kepada AM.
"Iya, Yang Mulia, yang mimpin baiat Ustaz Basri (tokoh ISIS di Indonesia) almarhum, Yang Mulia," jawab AM.
Hakim kemudian bertanya, apakah AM melihat Munarman berbaiat.
Baca juga: Saksi Sebut Pembaiatan di Makassar yang Dihadiri Munarman Terpantik dari Ceramah Rizieq Shihab
"Kalau melihat langsung tidak, karena yang ada di situ kita baiat massal, Yang Mulia," kata AM.
JPU kemudian ikut bertanya soal apa yang mendasari adanya pembaiatan tersebut.
AM mengungkapkan, awalnya ide itu tercetus saat perayaan ulang tahun FPI, 17 Agustus 2014. Di situ, berdasarkan penuturan AM, Rizieq berceramah tentang ISIS.
"Di situ diisi ceramah oleh imam besar kami Habib Rizieq, tentang ISIS, Yang Mulia. Jadi beliau sampaikan bahwa ISIS lahir karena kezaliman pemerintah," ujar AM.
"Jadi kami dari laskar (FPI) Makassar, karena beliau sebagai imam besar kami, kami mengikuti dari instruksi beliau dari ceramah tersebut, Yang Mulia," kata AM.
Baca juga: Terungkap di Sidang Munarman, Ini Isi Ceramah Rizieq Shihab yang Memantik Baiat Massal ISIS
AM menyebutkan, acara pembaiatan anggota kelompok teroris ISIS di Makassar tersebut berganti tema.
Awalnya, acara tersebut diberi judul "Deklarasi ISIS". Tema acara tersebut kemudian diubah untuk mengelabui polisi.
"Pertama itu (judul) acaranya deklarasi (ISIS), tapi Ustad Basri almarhum menyampaikan saran, ubah itu jadi seminar," kata AM.
Judul acara tersebut diganti menjadi "seminar tabligh akbar".
"Kemudian karena untuk tidak diketahui oleh pihak kepolisian atau aparat penegak hukum, Ustad Basri menyarankan untuk mengganti?" tanya jaksa.
Baca juga: Saksi Sidang Munarman: Acara Deklarasi ISIS di Makassar Berganti Tema untuk Kelabui Polisi
"Iya, menjadi seminar tabligh akbar," ujar AM.
Dalam acara itu, hadir pula pasangan suami-istri pelaku bom bunuh diri di Jolo, Filipina, yakni Rullie Rian Zeke dan Ulfah Handayani.
Rullie bersama istri dan anak-anaknya kemudian bertolak ke Suriah pada 2016 pasca-pembaiatan tersebut.
"Ulfah Handayani dan Rullie ikut acara tanggal 24-25," kata AM.
"Dia (Rullie dan Ulfah) mau masuk, tapi belum dapat jalur, ditangkap aparat setempat dan dideportasi ke Indonesia tahun 2018," ujar AM.
Baca juga: Disebut Datang Acara Baiat ISIS, Kuasa Hukum: Munarman Tidak Tertarik dengan yang Kontra NKRI
Setelah itu, kata AM, Rullie dan Ulfah sempat diproses. Namun, tidak ada hukuman penjara terhadap keduanya.
Hingga pada 2019, pasangan suami istri itu pergi ke Filipina dan bergabung dengan kelompok ISIS di sana.
"Mereka kemudian melakukan bom bunuh diri di Filipina," kata AM.
AM mengatakan, kehadiran Munarman sebagai pemateri dalam acara pembaiatan berkedok seminar itu membawa kebahagiaan tersendiri bagi anggota FPI Makassar.
Bahkan, kehadiran Munarman membuat para anggota FPI Makassar memiliki keyakinan berlebih.
"Jadi betul, sudah kami katakan demikian, dengan hadirnya beliau (Munarman) di dua acara, itu membuat kami lebih mempunyai keyakinan," ujar AM.
AM menuturkan, Munarman merupakan sosok yang dielu-elukan para anggota FPI, khususnya di Makassar.
"Akhirnya kami lanjutkan, Yang Mulia, acara kajian tersebut, di mana kajian tersebut kami angkatlah semua masalah, semua tentang jihad, Yang Mulia," tutur AM.
Baca juga: Saksi Sidang Munarman: Pelaku Bom Bunuh Diri di Jolo Filipina juga Hadiri Pembaiatan di Makassar
Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Diketahui organisasi teroris ISIS (Islamic State of Iraq) muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.