Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibuka sejak 1 Februari, Begini Cara Daftar DTKS Jakarta

Kompas.com - 02/02/2022, 07:53 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran untuk pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga ibu kota yang masuk kategori miskin pada 1-20 Februari.

DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial (Bansos) untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang bersumber dari APBN yang programnya berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Baca juga: Libatkan Mahasiswa Perbaiki DTKS, Kemensos dan Kemendikbud Ristek Buat Program Kampus Merdeka Pejuang Muda

 

DTKS juga menjadi acuan Pemprov DKI dan pemerintah daerah lainnya dalam memberikan bansos seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan lain sebagainya. 

Cara dan syarat mendaftar

Dikutip dari unggahan mengenai DTKS di akun Instagram resmi Pemprov DKI, pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/.

Bagi warga yang mengalami kendala dalam pendaftaran daring bisa langsung datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.

Berikut langkah-langkah pendaftaran DTKS secara daring

  1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id
  2. Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun Login bagi yang sudah memiliki akun
  3. Pilih menu pendaftaran
  4. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
  5. Klik kirim

Adapun tak semua rumah tangga di Jakarta bisa mendaftar ke DTKS lewat situs https://dtks.jakarta.go.id.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi warga yang hendak mendaftarkan dirinya dan keluarga ke dalam DTKS di Jakarta yakni:

  1. Pemegang KTP DKI Jakarta
  2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD
  3. Rumah tangga tak memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar
  4. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk
  5. Rumah tangga tak memiliki mobil
  6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat

Nantinya data yang telah didaftarkan akan diolah dan dicek oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI. Berikutnya data kembali diolah dan dibahas dalam musyawarah kelurahan.

Baca juga: Tanggapi Kades Terima Bansos, Risma: Pemutakhiran DTKS Wewenang Penuh Pemda

Selanjutnya data kembali diolah dan diperiksa oleh Badan Pendapatan Daerah DKI. Kemudian data akan ditetapkan menjadi sasaran tetap dan diinput ke dalam sistem.

Barulah setelah itu nama-nama di dalam DTKS akan disahkan dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Berkas Pendaftaran Cagub-Cawagub DKI Jalur Independen Diserahkan 8-12 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com