Adapun Polda Jabar kemudian menyerahkan berkas pelaporan pada Arteria itu ke Polda Metro Jaya, Selasa (25/1/2022).
Perkara bermula ketika dalam rapat kerja Komisi III dengan Kejaksaan Agung, Senin (17/1/2022) Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati yang menggunakan bahasa sunda dalam rapat.
Arteria menilai, mestinya dalam rapat menggunakan bahasa Indonesia agar tidak menimbulkan salah persepsi orang yang mendengarnya.
Pernyataannya itu kemudian menuai kontroversi di masyarakat.
Arteria juga dilaporkan oleh Masyarakat Penutur Bahasa Sunda ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Rabu (26/1/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.