JAKARTA, KOMPAS.com - Briptu Christy Sugiarto, seorang polisi wanita (polwan) buron Polresta Manado, ditangkap seorang diri di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat membenarkan informasi penangkapan Christy pada Rabu (9/2/2022).
"Iya benar. (Ditangkap) sendiri," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu.
Baca juga: Briptu Christy, Polwan Buron Polresta Manado Tertangkap Propam di Kemang Jaksel
Menurut Zulpan, Briptu Christy ditangkap Propam Polda Metro Jaya di tempat persembunyiannya di sebuah hotel.
"Diamankan di hotel," jelas Zulpan.
Zulpan tidak menjelaskan secara terpirinci perihal penangkapan buron Polresta Manado tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa saat ini Briptu Christy sudah dibawa oleh Propam untuk diperiksa lebih lanjut.
Dia menambahkan bahwa Polda Metro Jaya selanjutnya bakal berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk menyerahkan Briptu Christy.
"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu, dan karena dia DPO Polda Sulawesi Utara, kami koordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk dikembalikan," pungkas Zulpan.
Sebelumnya, Polresta Manado, Sulawesi Utara, memasukkan Briptu Christy Sugiarto ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Christy disebut sudah meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, Christy sudah ditetapkan Polresta Manado sebagai buron sejak 31 Januari 2022.
Polresta Manado juga sudah mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu Christy melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Jules, Sabtu (5/2/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.