Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3 di Jakarta, PHRI Sebut Ada Penurunan Pengunjung hingga 15 Persen

Kompas.com - 10/02/2022, 18:04 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta berdampak pada penurunan jumlah pengunjung hotel dan restoran.

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan, terdapat penurunan pengunjung sebesar 10 hingga 15 persen.

"Ada penurunan (pengunjung), sekitar 10-15 persen," ujar Sutrisno, saat dihubungi, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: PPKM Level 3 Jabodetabek, Warteg/Restoran Boleh Buka hingga Pukul 21.00, Waktu Makan Maksimal 60 Menit

Selain itu, hotel dan restoran juga terpaksa mempekerjakan karyawannya pada hari-hari tertentu.

Ia menuturkan, pengurangan jam kerja karyawan merupakan langkah yang lebih baik daripada melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Kalau enggak begitu nanti kasihan kalau di-PHK semua," ucapnya.

"Mau kerja di mana mereka dalam kondisi seperti ini kan kasihan. Kalau begitu kan masih ada pendapatan dia, nanti kalau membaik bisa kerja lagi," kata Sutrisno.

Dia menekankan, pengelola hotel atau restoran di DKI Jakarta sudah tak mungkin melakukan PHK terhadap para karyawannya.

Di sisi lain, pelaku usaha juga masih kesulitan untuk menyerap karyawan baru secara masif.

"Kita tidak akan melakukan PHK karena kita sudah dalam kondisi yang sudah sulit. Kalau mau meningkatkan penyerapan lagi, masih sulit. Tapi kalau mau mengurangi lagi, saya kira sudah mentok," urai Sutrisno.

Baca juga: Dukung PPKM Level 3 di Jabodetabek, GPBSI: Lebih Baik Mengerem daripada Dampak Lebih Besar

Ketentuan pembatasan selama PPKM level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.

Berdasarkan Inmendagri, restoran, rumah makan hingga kafe yang berada dalam gedung atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun mal diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen.

Satu meja maksimal diisi dua orang, waktu makan paling lama 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Restoran dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai maksimal pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Kemudian, jumlah pengunjung di hotel dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Fasilitas pusat kebugaran, ruang pertemuan, dan ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25.

Makanan dan minuman disajikan dalam boks dan tidak ada hidangan prasmanan.

Selanjutnya, anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com