JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakukan aturan bagi pengunjung di sejumlah taman kota atau ruang terbuja hijau (RTH) wilayah Jakarta Barat semakin diperketat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta nomor 21 tahun 2022 tentang Pemanfaatan Ruang Terbuat Hijau Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, Taman Margasatwa Ragunan, dan Pembatasan Aktivitas di Taman Pemakaman Umum pada PPKM Level 3.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat Djauhar Arifien menjelaskan terdapat dua perubahan signifikan tentang aturan pengunjung dalam SK tersebut.
Baca juga: MUI Imbau Masjid Patuhi Protokol Kesehatan dan Ketentuan PPKM Level 3 Saat Gelar Shalat Jumat
"Perbedaan utamanya dari SK Kadis sebelumnya yaitu kapasitas pengunjung menjadi 25 persen dan anak di bawah 12 tahun wajib membawa bukti vaksin minimal dosis pertama," kata Djauhar saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/2/2022).
Selain itu, dalam SK tersebut juga kembali menggaungkan kewajiban pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan selama berada di area taman.
Pengunjung juga diwajibkan mengikuti alur atau arah tempuh yang ditetapkan di dalam taman. Pengunjung pun diharapkan selalu bergerak mengikuti alur.
Baca juga: PPKM Level 3, Transjakarta Batasi Jumlah Penumpang 70 Persen dari Kapasitas
Di dalam SK tersebut juga ditegaskan bahwa dilarang melakukan kegiatan yabg mengundang kerumunan massa.
Adapun, sejumlah taman dan ruang terbuka hijau lainnya di Jakarta Barat yang diwajibkan menerapkan kebijakan tersebut yaitu:
1. Taman Cattelya
2. Taman Kampung Baru
3. Htan Kota Srengseng
4. Taman Dupa Indah
5. TMB Green Graden
6. Ruang Terbuka Hijau Jalur Hijau Kosambi
7. Taman Meruya Ilir Blok D