JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem ganjil genap diterapkan di tiga tempat wisata di DKI Jakarta pada Minggu (13/2/2022) ini.
Ganjil Genap di DKI Jakarta tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Dalam SK tersebut, tiga tempat wisata yang menerapkan ganjil genap adalah:
1. Pintu Masuk Timur dan Pintu Masuk Barat Ancol
2. Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah
3. Pintu Masuk Utara dan Pintu Masuk Barat Taman Margasatwa Ragunan
Baca juga: Wagub DKI: Ganjil Genap Masih Diberlakukan, Ada Saatnya Nanti Dihentikan
Sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata efektif dimulai dari 11-13 Februari 2022 sejak Jumat pukul 12.00 WIB-Minggu pukul 18.00 WIB.
Sistem ganjil genap di lokasi tempat wisata tidak berlaku untuk sepeda motor.
Apabila melanggar, pengendara bakal diberikan tilang sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.