TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus ingkar janji (wanprestasi) yang menjerat Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, telah ditunda hingga empat kali.
Penundaan sidang perdata yang keempat kalinya ini disampaikan oleh anggota majelis hakim di PN Tangerang, Kamis (24/2/2022).
Kali ini, sidang ditunda karena ketua majelis hakim Fathul Mujid sedang menjalani isolasi mandiri akibat terpapar Covid-19.
Kuasa hukum para penggugat Yusuf Mansur, Ichwan Tony dapat memahami alasan penundaan tersebut.
"Sama ini, yang keempat ya. Ya enggak apa-apa, kita tetep khusnuzon (berbaik sangka). Karena ini bentuk usaha kita, membela klien kita supaya haknya dikembalikan," sebut Ichwan saat ditemui usai sidang ditunda, Kamis.
Baca juga: Ketua Majelis Hakim Terpapar Covid-19 dan Isoman, Sidang Wanprestasi Yusuf Mansur Ditunda
Meski begitu, sidang yang terus ditunda menimbulkan kerugian inmateriil terhadap para penggugat, ujar Ichwan.
"Ya jatuhnya kan ada kerugian inmateriil juga karena waktu yang berlarut-larut. Nanti mungkin jadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang yang kita sudah tempuh," paparnya.
Anggota majelis hakim PN Tangerang menyampaikan bahwa sidang perdata ditunda sampai 10 Maret 2022.
"Sidang kita undur sampai tanggal 10 Maret (2022)," sebut anggota majelis hakim sembari mengetok palu.
Sebagai informasi, sidang kasus wanprestasi yang menjerat Yusuf Mansur di PN Tangerang ini berlangsung pertama kali pada 6 Januari 2022.
Baca juga: Lagi-lagi, Sidang Wanprestasi Dana Investasi Hotel Yusuf Mansur Ditunda
Sidang pertama tersebut beragendakan pemeriksaan administrasi.
Kemudian, sidang selanjutnya dilangsungkan pada 13 Januari 2022 juga dengan agenda pemeriksaan administrasi.
Lalu, pada 25 Januari 2022, sidang yang beragendakan pemanggilan tergugat harus ditunda sampai Kamis ini.
Sebagai informasi, sebanyak 12 orang melayangkan gugatan lantaran Yusuf diduga melakukan wanprestasi.
Ichwan sebelumnya berujar, ke-12 orang penggugat itu melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.
Baca juga: Cerita Korban Wanprestasi Yusuf Mansur, 11 Tahun Menanti Keuntungan hingga Tuntut Rp 98,7 Triliun
Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.
Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.
Ichwan menjelaskan, Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."
Selain Yusuf, ada dua tergugat lain dalam kasus yang sama, yakni PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.