"Kronologinya, ketika pelaku sedang nongkrong sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Pulogebang Jakarta Timur, salah satu pelaku yaitu AP, mengajak tiga pelaku lainnya untuk melakukan pencurian dengan kekerasan, dengan sasaran pengemudi motor," kata Wibowo.
Dari tempatnya nongkrong di Pulogebang, kata dia, para pelaku langsung berangkat ke Kelapa Gading menggunakan dua motor.
Pelaku AP berboncengan dengan AZ, sedangkan HN berboncengan dengan JS.
"Saat melintas di Jalan Arteri Kelapa Gading, keempat pelaku melihat korban yang sedang mengemudikan motornya sendirian karena memang kebetulan korban akan bekerja di Kelapa Gading, langsung dikejar oleh para pelaku," terang Wibowo.
Baca juga: Petugas PPSU Korban Pembegalan Harus Jalani Operasi Tendon akibat Sabetan Celurit
Sebab dikejar, kata dia, korban pun menghindar dan mengemudikan kendaraan sampai di perumahan RW 007 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Timur, atau tempat kejadian perkara (TKP).
Wibowo mengatakan, di TKP, pelaku JS terus berupaya mengambil motor korban secara paksa dengan dibantu oleh pelaku AZ.
AZ juga merupakan pelaku yang membacok korban hingga mengakibatkan luka di pergelangan tangan bagian kiri atas korban.
"Walaupun sudah terluka, korban tetap mempertahankan motornya sambil berteriak. Teriakan korban ini mengundang sekuriti datang dan membantu korban," kata dia.
Baca juga: Petugas PPSU Kelapa Gading Timur Dibegal Saat Berangkat Kerja
Para pelaku pun langsung melarikan diri saat petugas sekuriti datang sehingga mereka gagal membawa motor korban.
Akibat perbuatan mereka, kata dia, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 dan/atau Pasal 35 KUHP.
Mereka juga terancam hukuman 8 tahun pidana penjara atas perbuatannya tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.