Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begal yang Serang Petugas PPSU Sudah Beraksi Lebih dari Sekali, Hasilnya untuk Beli Sabu

Kompas.com - 01/03/2022, 17:36 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, empat begal yang menyerang petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) pada Selasa (22/2/2022) telah menjalankan aksi serupa lebih dari satu kali.

Uang hasil pembegalan tersebut digunakan untuk membeli sabu.

Berdasarkan hasil tes urine, keempatnya diketahui positif menggunakan amfetamin.

"Untuk membeli sabu, hasil tes urine-nya keempatnya positif amfetamin. Pelaku memang ingin merampas motor. Setelah kami kembangkan, para pelaku ini sudah melakukan lebih dari satu kali, khususnya AZ dan HN," kata Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Begal yang Serang Petugas PPSU Kelapa Gading Timur

Wibowo mengatakan, AZ dan HN pernah membegal di jalan depan Mall Kelapa Gading.

Pelaku AP juga sudah lebih dari lima kali melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah lainnya.

Selain itu, saat membegal petugas PPSU Kelurahan Kelapa Gading Timur, AP diketahui mengajak tiga orang lainnya.

Ketiga pelaku yang diajak diketahui masih di bawah umur.

Saat ini keempat pelaku sudah ditangkap polisi di tempat yang berbeda setelah tim gabungan Polsek Kelapa Gading dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, dan meminta keterangan saksi-saksi.

Baca juga: Polisi: Tiga Pelaku Pembegalan Petugas PPSU Kelapa Gading Timur Masih di Bawah Umur

Pelaku AP ditangkap di Bekasi, AZ dan HN di KBT Cakung, dan JS di rumahnya di wilayah Cakung, Jakarta Timur.

Wibowo mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa semua pelaku.

"AP ini paling senior di antara lainnya dan dijuluki sebagai kapten, mungkin karena senior. Tiga orang ini masih di bawah umur, sementara AP ini sudah 19 tahun," ujar dia.

Wibowo memastikan, semua pelaku sudah putus sekolah.

Penangkapan keempat orang pelaku tersebut bermula dari kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 04.35 WIB di Jalan Gambang RW 007, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca juga: Kronologi Pembegalan Petugas PPSU di Kelapa Gading, Tiga Pelaku di Bawah Umur

Korban adalah Aris Pajriansyah (38), seorang petugas PPSU Kelurahan Kelapa Gading Timur yang hendak dibegal saat akan berangkat bekerja.

"Kronologinya, ketika pelaku sedang nongkrong sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Pulogebang Jakarta Timur, salah satu pelaku yaitu AP, mengajak tiga pelaku lainnya untuk melakukan pencurian dengan kekerasan, dengan sasaran pengemudi motor," kata Wibowo.

Dari tempatnya nongkrong di Pulogebang, kata dia, para pelaku langsung berangkat ke Kelapa Gading menggunakan dua motor.

Pelaku AP berboncengan dengan AZ, sedangkan HN berboncengan dengan JS.

"Saat melintas di Jalan Arteri Kelapa Gading, keempat pelaku melihat korban yang sedang mengemudikan motornya sendirian karena memang kebetulan korban akan bekerja di Kelapa Gading, langsung dikejar oleh para pelaku," terang Wibowo.

Baca juga: Petugas PPSU Korban Pembegalan Harus Jalani Operasi Tendon akibat Sabetan Celurit

Sebab dikejar, kata dia, korban pun menghindar dan mengemudikan kendaraan sampai di perumahan RW 007 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading Timur, atau tempat kejadian perkara (TKP).

Wibowo mengatakan, di TKP, pelaku JS terus berupaya mengambil motor korban secara paksa dengan dibantu oleh pelaku AZ.

AZ juga merupakan pelaku yang membacok korban hingga mengakibatkan luka di pergelangan tangan bagian kiri atas korban.

"Walaupun sudah terluka, korban tetap mempertahankan motornya sambil berteriak. Teriakan korban ini mengundang sekuriti datang dan membantu korban," kata dia.

Baca juga: Petugas PPSU Kelapa Gading Timur Dibegal Saat Berangkat Kerja

Para pelaku pun langsung melarikan diri saat petugas sekuriti datang sehingga mereka gagal membawa motor korban.

Akibat perbuatan mereka, kata dia, keempat pelaku dikenakan Pasal 365 dan/atau Pasal 35 KUHP.

Mereka juga terancam hukuman 8 tahun pidana penjara atas perbuatannya tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com