JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang perempuan lanjut usia (Lansia) bernama Titin Suartini (80) diduga menjadi korban praktik mafia tanah.
Sertifikat tanah dan bangunan rumah toko (ruko) milik Titin di kawasan Radio Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tiba-tiba beralih kepemilikan.
Kuasa hukum keluarga korban, Bonifansius Sulimas mengatakan, kejadian yang dialami kliennya itu terjadi pada 2019.
Baca juga: Pekan Depan, Bareskrim Limpahkan Kasus Mafia Tanah di Depok ke Kejaksaan
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan telah teregistrasi dengan nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum.
"Mungkin orang-orang ini sudah mengintai lama, oh ini ada sesepuh, ada nenek kakek, di dalam rumah. Dia sudah mengetahui bahwa orang-orang ini sudah usia di atas 80-an," ungkap Bonifansius di Polda Metro Jaya, dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (5/3/2022).
Bonifansius mengungkapkan, sertifikat tanah dan bangunan itu berpindah tangan ketika kedua saudara kandung Titin meninggal pada 2015.
Titin hidup seorang diri di tempat tersebut sampai akhirnya dijemput paksa oleh seseorang pada 2019 silam. Kemudian, Titin diturunkan di pinggir jalan dan diserahkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta.
"Dua yang ahli waris dari adik kakak yang punya ruko ini itu meninggal 2015. Satu masih hidup di sini yakni atas nama Titin," ungkap Bonifansius.
"Tiba-tiba Titin ini mereka jemput dari ruko, taruh di pinggir jalan, baru telepon dengan Dinsos," sambungnya.
Baca juga: Polri Akan Tindak Lanjuti Laporan Teknisi AC Korban Mafia Tanah di Jakbar
Menurut Bonifansius, pihak keluarga mencari keberadaan Titin yang hilang dari ruko tersebut. Titin akhirnya ditemukan di salah satu panti jompo di kawasan Jakarta Timur.
Dari situ, pihak keluarga akhirnya mengetahui bahwa Titin dijemput paksa seseorang sekaligus diminta membawa surat-surat kepemilikan ruko.
Setelah ditelusuri, sertifikat kepemilikan ruko tersebut telah berganti nama seseorang berinisial MR dan telah dijual lagi ke pihak ketiga.
"Dia (mafia tanah) jual lagi, dapatlah salah satu pembeli. Sekarang sertifikat itu atas nama pembeli yang ketiga itu," kata Bonifansius.
Bonifansius dan keluarga korban sudah menjalani pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Jumat (4/3/2022).
Kompas.com mencoba mengonfirmasi laporan dan proses penyelidikan dugaan kasus mafia tanah tersebut ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Zulpan belum merespons pertanyaan Kompas.com.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Depok, Polisi Tak Berencana Tahan Kadishub dan Anggota DPRD
Berita ini sudah ditayangkan di Tribunnews.com dengan judul: Nenek Titin Ditelantarkan Mafia Tanah di Jalan hingga Ruko Miliknya Berpindah Tangan ke Orang Lain (Penulis: Fandi Permana).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.