Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Siswa SMA di Kota Tangerang Akan Ikuti PTM Terbatas

Kompas.com - 08/03/2022, 05:56 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memutuskan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada jenjang sekolah menengah atas (SMA)/sederajat di Kota Tangerang dimulai Selasa (8/3/2022).

Keputusan ini tertuang dalam surat edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Nomor 421/0505-Dindikbud/2022.

SE tersebut ditandatangani oleh Kepala Dindikbud Banten Tabrani di Serang, Banten, pada 7 Maret 2022. PTM digelar oleh jenjang SMA/sederajat se-Banten, termasuk Kota Tangerang, dengan kapasitas murid 50 persen.

Baca juga: Mulai Hari Ini Pemkot Tangsel Kembali Berlakukan PTM Terbatas

"Proses pembelajaran untuk seluruh wilayah di Provinsi Banten dapat dilaksanakan melalui PTM Terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas," dikutip dari SE tersebut, Selasa.

Tabrani menyebutkan, jika terdapat kasus Covid-19 dengan varian apa pun, siswa wajib melaksanakan isolasi mandiri sampai dinyatakan sembuh.

Dindik Provinsi Banten menyerahkan teknis pelaksanaan PTM dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) kepada sekolah masing-masing dengan tetap mengacu kepada surat keputusan bersama (SKB) 4 Menteri tentang PTM.

"Khusus untuk SMK (sekolah menengah kejuruan) dapat melaksanakan ujian kompetensi keahlian sesuai dengan jadwal yang ditentukan," kata Tabrani.

"Sekolah diwajibkan menjaga protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas kesehatan dengan mengacu pada ketentuan dalam SKB 4 Menteri," sambung dia.

Baca juga: Mulai 7 Maret, PTM Terbatas Kembali Diberlakukan di Sekolah di Tangsel

Terakhir, Tabrani menegaskan bahwa Kepala SMA/sederajat se-Banten wajib melaporkan secara berkala soal penerapan PTM dan PJJ ke Dindikbud melalui Kepala Dinas Cabang Dindikbud.

Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMAN 1 Tangerang Niniek Nurcahya menyatakan, pihaknya akan menerapkan PTM terbatas mulai Rabu ini.

"SMAN 1 Tangerang besok (Rabu) sudah PTM," paparnya melalui pesan singkat, Senin (7/3/2022).

"Sudah ada edaran (SE Dindikbud Banten Nomor 421/0505-Dindikbud/2022) ini," sambung Niniek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com