Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Naik Kereta Jarak Jauh, Penumpang Tak Wajib Tunjukkan Hasil Tes Covid-19

Kompas.com - 09/03/2022, 11:57 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan aturan baru untuk calon penumpang kereta jarak jauh. Penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak perlu menunjukkan hasil tes antigen dan PCR.

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, ketentuan ini mulai diterapkan sejak Rabu (9/3/2022) ini.

"Mulai keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan KA jarak jauh yang telah vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR," ujar Eva dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu.

Baca juga: Aturan Baru Penerbangan Domestik, Penerima Vaksin Dosis Lengkap Tak Wajib Tunjukkan Hasil Tes Covid-19

Eva mengatakan, aturan buat penumpang itu menyesuaikan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

"Maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukkan bukti PCR atau antigen,” kata Eva.

Sementara itu, KAI mengintegrasikan ticketing system melalui aplikasi PeduliLindungi guna memvalidasi data vaksinasi penumpang.

Dengan demikian, data vaksinasi calon penumpang bisa diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Berikut syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru.

Syarat naik KA jarak jauh

  • Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis kedua.

  • Bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah serta surat hasil negatif swab antigen maksimal 1 x 24 jam atau RT-PCR 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Syarat naik KA lokal

  • Pelanggan wajib divaksin minimal vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

  • Penumpang yang tidak dapat melengkapi persyaratan dinyatakan positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk melakukan pembatalan tiketnya.

Baca juga: Kapasitas Penumpang KRL Masih Dibatasi meski Tanda Jaga Jarak di Kursi Sudah Dicabut

Adapun kapasitas angkut kereta api jarak jauh telah ditetapkan 100 persen dengan syarat penumpang tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

"Untuk memenuhi persyaratan pengguna yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 layanan antigen masih tetap dibuka, ada 6 stasiun di area Daop 1 Jakarta di antaranya stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek," kata Eva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com