TANGERANG, KOMPAS.com - Penumpang pesawat rute domestik yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR dan antigen.
Ketentuan ini mulai berlaku di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang dan bandara lain di bawah naungan Angkasa Pura (AP) II, pada Selasa (8/3/2022).
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.
Namun demikian, penumpang rute domestik yang baru divaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR atau antigen.
Sampel tes PCR diambil tiga hari sebelum jadwal keberangkatan, sedangkan sampel tes antigen diambil satu hari sebelum berangkat.
Ketentuan yang sama berlaku bagi penumpang rute domestik yang tak bisa menerima vaksin Covid-19.
Selain menunjukkan hasil tes Covid-19, penumpang wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan penumpang tidak bisa divaksinasi.
Kemudian, penumpang berusia 6 tahun ke bawah dapat melakukan penerbangan dengan pendamping perjalanan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya akan menerapkan ketentuan yang tercantum dalam SE tersebut.
"AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022," ujar Awaluddin, dalam keterangan tertulis, Rabu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.