a. kesehatan; b. keamanan dan ketertiban; c. penanganan bencana; d. energi; e. logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; f. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; g. pupuk dan petrokimia; h. semen dan bahan bangunan; i. objek vital nasional, j. proyek strategis nasional; k. konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran); dan l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah)
- Dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Untuk huruf a dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian
(2) Untuk huruf b dapat beroperasi 100 persen pengecualian;
(3) Untuk huruf c sampai dengan huruf l dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50 persen staf
(4) Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf d sampai dengan huruf h, huruf k, dan huruf l wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk kepada fasilitas produksi/konstruksi/ pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran dan
(5) Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf c wajib mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Kegiatan Belajar Mengajar
- Satuan Pendidikan:
Dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari:
a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari:
- Dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
c. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 75 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(b) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal:
- Diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
b. Kapasitas maksimal 75 persen
c. Waktu makan maksimal 60 menit;
e. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
(c) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
- Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
(b) Kapasitas maksimal 50 persen
(c) Waktu makan maksimal 60 menit dan
(d) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:
(a) Kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam Nomor 3 huruf a dan Nomor 4 huruf b, serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat