Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Anies Minta Warga Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Kompas.com - 10/03/2022, 20:31 WIB
Sania Mashabi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat Jakarta tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) meski Ibu Kota saat ini sudah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

Ia juga mengimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket vaksinasi Covid-19 dosis ketiga untuk segera menyambangi fasilitas kesehatan.

"Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi," kata Anies dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Anies Keluarkan Kepgub Terbaru tentang PPKM Level 2, Pelonggaran Diberlakukan

Anies berharap, upaya-upaya tersebut bisa membantu mengurangi dampak keterpaparan Covid-19 di DKI Jakarta.

Selain itu, terkait penerapan PPKM level 2, Anies telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 tentang PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kepgub ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Kepgub tersebut, diatur beberapa penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, seperti jam buka restoran dan pusat perbelanjaan yang masih dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Anies Baswedan Keluarkan Kepgub PPKM Level 2, Ini Aturan Lengkapnya

Selain itu, ada beberapa pelonggaran, seperti penghapusan jaga jarak di dalam transportasi umum.

Transportasi umum di DKI Jakarta sudah bisa menampung penumpang 100 persen.

Adapun aturan-aturan dalam perpanjangan PPKM Level 2 sebagai berikut:

1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran

- Sektor non-esensial:

Diberlakukan maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

- Sektor esensial:

a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan)

- Untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat

- Untuk huruf b sampai dengan huruf c dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Perhotelan non-penanganan karantina:

- Untuk huruf d dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

(b) Kapasitas maksimal 75 persen

(c) Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 75 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan dan

(d) Anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).

(e) Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

- Untuk huruf e dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:

(a) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik

(b) 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional

(c) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang dan

(d) makan karyawan tidak bersamaan.

- Sektor esensial pada sektor pemerintahan: Mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI;

- Sektor kritikal:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com