"Kami sudah mengamankan lima orang pengguna. Untuk pengedarnya belum saat ini, akan kami kembangkan lagi," kata Dodi di Palmerah, Kamis.
"Mereka diamankan pada saat menggunakan narkoba. Tetapi ada juga di antara mereka yang diamankan setelah membeli dan kedapatan membawa narkoba tersebut, kemudian baru kita amankan," imbuhnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa klip sabu dan cengklong untuk mengisap sabu yang disewa oleh para pengguna.
Ada 5 klip dan plastik yang harga per paketnya Rp 150.000," imbuh dia.
Dalam penggerebekan itu, polisi membongkar tiga bangunan nonpermanen yang berdiri di atas tanah kosong. Gubuk-gubuk itu dikenal dengan nama Hotel 10.000.
"Hotel 10.000 itu digunakan oleh para pembeli narkoba untuk mengonsumsi narkoba," kata Kapolsek Palmerah Dodi Abdulrohim di Palmerah, Kamis.
Dodi menjelaskan, para pengguna yang telah membeli narkoba di Kampung Boncos menyewa Hotel 10.000 lantaran memiliki uang terbatas untuk menyewa tempat lain.
"Karena mereka enggak punya uang untuk sewa kos-kosan, akhirnya mereka menyewa di gubuk-gubuk tanah kosong itu. Ada yang sewain," jelas Dodi.
Dodi menyebut, Hotel 10.000 tersebut diduga ditawarkan ke pembeli oleh bandar narkoba.
"Kayaknya memang sewa gubuk ini itu ditawari sama bandar-bandarnya itu. Kayak sepaket gitu," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.