Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KAI Bongkar 326 Bangunan Liar Antara Stasiun Tanjung Priok dan Ancol

Kompas.com - 14/03/2022, 12:03 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menertibkan sejumlah bangunan liar di sekitar jalur rel antara Stasiun Tanjung Priok dan Stasiun Ancol, Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penertiban tersebut akan dibagi ke dalam beberapa tahap.

"Hari ini pada tahap pertama dilakukan penertiban sebanyak 326 bangunan liar," kata Eva dikutip dari siaran pers, Senin.

Baca juga: Bangunan Liar di Bantaran Rel Dibongkar Usai Penggerebekan Narkoba Kampung Bahari, Wali Kota: Untuk Shock Therapy

Eva mengatakan, sebagian dari bangunan liar yang ditertibkan itu juga sebelumnya dibersihkan secara mandiri oleh warga pemiliknya.

Sebagian besar bangunan liar yang ditertibkan itu, kata dia, merupakan bangunan tidak permanen.

"Adapun penertiban ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api serta keamanan masyarakat yang berada di sekitar jalur rel," kata dia.

Baca juga: Anies Bawa Tanah Kampung Akuarium ke IKN, PDI-P: Seolah-olah Berpihak ke Rakyat Kecil padahal Sebaliknya

Menurut Eva, penertiban bangunan liar itu dilakukan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian.

Pada Pasal 173, 178, dan 181 UU tersebut, ujar dia, disebutkan bahwa masyarakat dilarang mendirikan bangunan, beraktivitas, atau menanam pohon tinggi yang dapat mengganggu jarak pandang kereta api dan dapat menimbulkan risiko keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

Baca juga: Munarman Dituntut Hari Ini, Kuasa Hukum: Bebaskan Dia dari Seluruh Tuntutan, Hentikan Rekayasa dan Kriminalisasi

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1), kata dia, berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 199.

"PT KAI juga mengajak seluruh warga yang berada di sekitar jalur rel untuk ikut mengikuti ketentuan sesuai UU 23 Tahun 2007, tidak beraktivitas di jalur rel, tidak mendirikan bangunan, dan menjaga kebersihan di sekitar jalur rel untuk keamanan bersama," kata dia.

Eva memastikan, pihaknya akan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan beragam upaya dalam rangka mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api, termasuk menjaga lingkungan di sekitar jalur rel agar tetap bersih dan aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com