JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mulai menyelidiki kasus kematian seorang tahanan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Fredy Nicolaus Siagian (33).
Fredy meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 13 Januari 2022, malam. Di sekujur tubuh korban ditemukan sejumlah luka.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Wahyu Pratama Tamba menjelaskan, proses penyelidikan dilakukan dengan mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Selasa (14/3/2022) siang.
"Kami menindaklanjuti aduan dari pendamping dan keluarga korban yang meninggal dunia. Disebut ada keberatan dari pihak pendamping soal kematiannya," ujar Tama saat dihubungi, Selasa.
Komnas HAM sudah meminta keterangan dari penyidik dari Satuan Reserse Narkoba dan petugas Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan itu, kata Tama, penyidik memperlihatkan dokumen proses hukum Fredy beserta dokumentasi saat tahanan narkoba tersebut di penjara dan di rumah sakit.
"Dokumen-dokumen soal penangkapan, penahanan, sampai termasuk dokumentasi saat almarhum sehat, dokumentasi di rumah sakit, dan dokumentasi saat jenazahnya diotopsi. Itu mereka memberikan dokumen yang terbuka," kata Tama.
Tama mengatakan, saat ini Komnas HAM belum dapat menyimpulkan soal penyebab kematian Fredy, apakah ada penganiayaan yang ditandai dengan luka lebam di tubuh pemuda tersebut.
Saat ini Komnas HAM masih menyelidiki soal aduan pendamping korban yang menduga ada kejanggalan dalam kematian Fredy.
"Memang belum bisa kami simpulkan, karena kami tidak bisa mendahului hasil kerja. Kami bandingkan dengan data lain, termasuk data pendukung dari saksi. Pemberitaan kami kumpulkan dan kami pelajari. Hari ini kami dapat keterangan dari personel satuan narkoba," kata Tama.
Baca juga: Kolonel Priyanto Tolak Bawa Sejoli yang Ditabrak di Nagreg ke Puskesmas, Saksi: Kami Diminta Tunduk
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik membantah kematian Fredy disebabkan karena penganiayaan.
Penyidik menyampaikan bahwa kematian Fredy disebabkan karena riwayat sakit yang dideritanya.
"Tadi memang sudah menyampaikan apakah ada tindakan kekerasan saat ditahan, memang (penyidik) menyebut tidak ada, tapi itu kan gapapa kita terima," ucap Tama.
Fredy dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Dia sebelumnya ditangkap Polres Jakarta Selatan terkait kepemilikan ganja di Bali pada Desember 2021.
Rekan Fredy, B, menceritakan bahwa temannya sempat mengeluh sakit di sekujur tubuh sebelum dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Roy Suryo Pastikan Video CCTV yang Perlihatkan Korban Salah Tangkap Polisi Tidak Dimodifikasi
B mengetahui hal itu saat menjenguk Fredy di rumah sakit pada Kamis sore.
"Ini pengakuan F ya. Aku juga melihat itu luka di kaki kulitnya pecah, jadi menimbulkan bercak darah banyak, kemudian bagian paha," kata B saat dikonfirmasi, pada 14 Januari 2022.
B menduga temannya dianiaya di dalam tahanan. Saat B menjenguknya, Fredy mengaku kerap dipukuli di dalam penjara.
"Jam 4 sore (sebelum meninggal), dia masih sempat ketemu aku. Di situ dia ngadu dia dipukuli. Jadi hampir setiap hari dia dipukuli," ujarnya.
B menjelaskan, Fredy mulanya mendapat penanganan medis di RS Polri Kramatjati pada 10 Januari 2022 karena keluhan sakit di sekujur tubuhnya.
Baca juga: Bawa Tanah Kampung Akuarium ke IKN Baru, Pengamat Sebut Anies Ingin Sentil Jokowi
Setelah kondisinya membaik, Fredy dikembalikan ke rutan Polres Jakarta Selatan.
"Di Rumah Sakit Polri, dia dikasih obat-obatan sama vitamin dan infus sebentar, habis itu dipulangkan lagi (ke tahanan)," kata B.
Tak lama setelah kembali ke rutan, Fredy kembali mengeluhkan sakit di sekujur tubuhnya, hingga ia harus kembali mendapatkan perawatan pada 12 Januari 2022.
"Tanggal 12 Januari, dia masuk rumah sakit lagi. Drop lagi. Tadinya mendingan, sudah bisa ngobrol. Kondisi sudah seperti lumpuh, tidak bisa jalan, kami ke sana (RS Polri), kemarin malam sampai dia (meninggal) jam 8 malam," kata B.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.