DEPOK, KOMPAS.com - Sertifikat halal milik pengelola gudang minyak goreng yang beroperasi selama empat tahun di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok, sudah kedaluwarsa.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebutkan, sertifikat halal yang dimiliki pengelola gudang tersebut telah kedaluwarsa sejak 2020.
"Melihat dari suratnya beroperasi dari 2018 dan 2017 berdiri, ada surat yang menyatakan bersertifikasi halal tapi berlaku sampai 2020," ujar Yogen, Selasa (15/3/2022).
Baca juga: Polisi Segel Gudang Minyak Goreng di Depok karena Lakukan Kemas Ulang
Saat memeriksa gudang tersebut, polisi juga mengetahui fakta bahwa gudang minyak goreng itu tidak mengantongi izin usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan label POM dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
"Karena memang gudang ini dari Disperindag tidak ada izin usahanya dan enggak ada label POM dari Dinkes," kata Yogen.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengelola gudang tersebut.
Baca juga: Gudang Minyak Goreng di Depok yang Digerebek Polisi Tak Punya Izin Usaha
Pertama, pengelola diduga melakukan penyelewengan pendistribusian minyak goreng dengan cara mengemas ulang minyak goreng dengan kemasan merek tertentu.
Minyak goreng tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah toko di wilayah Depok dan Parung, Bogor.
"Ada 40 toko yang menerima distribusi minyak dari sini. Itu semua di wilayah Depok, ada sebagian di wilayah Parung, Bogor," kata Yogen.
Yogen berujar, pihaknya menggerebek gudang itu setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Polsek Bojongsari berkoordinasi dengan Polres melakukan pengecekan yang diduga kemungkinan adanya penyelewengan terkait distribusi minyak goreng," ujar Yogen.
Baca juga: Polisi Datangi Gudang Minyak Goreng di Depok karena Ada Dugaan Penyelewengan Distribusi
Kemudian, pengelola diduga melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan.
"Diduga kemungkinan adanya pelanggaran perlindungan konsumen maupun undang-undang perdagangan," ujar Yogen.
Atas pelanggaran itu, Yogen berujar, pihaknya akan menjerat pengelola gudang dengan undang-undang konsumen.
Baca juga: Minyak Goreng di Sejumlah Pasar di Jaktim Kosong tapi Stok di Pabrik Menumpuk
"Belum tahu (pasal apa yang akan dikenakan), tapi yang jelas yang akan kami terapkan undang-undang konsumen, karena ada perubahan kemasan. Isinya apabila dioplos, jelas (kena) undang-undang perdagangan juga," terang Yogen.
Saat ini pemilik dan manajer gudang minyak goreng tersebut tengah diperiksa oleh Polres Metro Depok.
"Untuk pemilik, manajer, semuanya akan kami periksa dulu kemudian semua yang ada di sini kami amankan dulu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.