Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Sertifikat Halal Milik Gudang Minyak Goreng di Depok Sudah Kedaluwarsa

Kompas.com - 16/03/2022, 09:37 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Sertifikat halal milik pengelola gudang minyak goreng yang beroperasi selama empat tahun di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok, sudah kedaluwarsa.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebutkan, sertifikat halal yang dimiliki pengelola gudang tersebut telah kedaluwarsa sejak 2020.

"Melihat dari suratnya beroperasi dari 2018 dan 2017 berdiri, ada surat yang menyatakan bersertifikasi halal tapi berlaku sampai 2020," ujar Yogen, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Polisi Segel Gudang Minyak Goreng di Depok karena Lakukan Kemas Ulang

Saat memeriksa gudang tersebut, polisi juga mengetahui fakta bahwa gudang minyak goreng itu tidak mengantongi izin usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan label POM dari Dinas Kesehatan (Dinkes).

"Karena memang gudang ini dari Disperindag tidak ada izin usahanya dan enggak ada label POM dari Dinkes," kata Yogen.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pengelola gudang tersebut.

Baca juga: Gudang Minyak Goreng di Depok yang Digerebek Polisi Tak Punya Izin Usaha

Pertama, pengelola diduga melakukan penyelewengan pendistribusian minyak goreng dengan cara mengemas ulang minyak goreng dengan kemasan merek tertentu.

Minyak goreng tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah toko di wilayah Depok dan Parung, Bogor.

"Ada 40 toko yang menerima distribusi minyak dari sini. Itu semua di wilayah Depok, ada sebagian di wilayah Parung, Bogor," kata Yogen.

Yogen berujar, pihaknya menggerebek gudang itu setelah menerima laporan dari masyarakat.

"Polsek Bojongsari berkoordinasi dengan Polres melakukan pengecekan yang diduga kemungkinan adanya penyelewengan terkait distribusi minyak goreng," ujar Yogen.

Baca juga: Polisi Datangi Gudang Minyak Goreng di Depok karena Ada Dugaan Penyelewengan Distribusi

Kemudian, pengelola diduga melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan.

"Diduga kemungkinan adanya pelanggaran perlindungan konsumen maupun undang-undang perdagangan," ujar Yogen.

Atas pelanggaran itu, Yogen berujar, pihaknya akan menjerat pengelola gudang dengan undang-undang konsumen.

Baca juga: Minyak Goreng di Sejumlah Pasar di Jaktim Kosong tapi Stok di Pabrik Menumpuk

"Belum tahu (pasal apa yang akan dikenakan), tapi yang jelas yang akan kami terapkan undang-undang konsumen, karena ada perubahan kemasan. Isinya apabila dioplos, jelas (kena) undang-undang perdagangan juga," terang Yogen.

Saat ini pemilik dan manajer gudang minyak goreng tersebut tengah diperiksa oleh Polres Metro Depok.

"Untuk pemilik, manajer, semuanya akan kami periksa dulu kemudian semua yang ada di sini kami amankan dulu," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kejahatan Seksual terhadap Anak: Puncak Gunung Es yang Belum Efektif Dicegah

Kasus Kejahatan Seksual terhadap Anak: Puncak Gunung Es yang Belum Efektif Dicegah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 31 Mei 2024

Megapolitan
Pengendara Sepeda Motor di Penjaringan Tewas Ditabrak Pengemudi Mobil Lansia

Pengendara Sepeda Motor di Penjaringan Tewas Ditabrak Pengemudi Mobil Lansia

Megapolitan
Mertua yang Diduga Dianiaya Menantu di Jakbar Dilaporkan Balik ke Polisi

Mertua yang Diduga Dianiaya Menantu di Jakbar Dilaporkan Balik ke Polisi

Megapolitan
Perbaikan Lintasan MRT yang Kejatuhan Besi Ribar Proyek Kejagung Habiskan Waktu 5 Jam

Perbaikan Lintasan MRT yang Kejatuhan Besi Ribar Proyek Kejagung Habiskan Waktu 5 Jam

Megapolitan
Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Proyek Kejagung Jatuh ke Lintasan Kereta

Cerita Penumpang MRT Saat Detik-detik Besi Ribar Proyek Kejagung Jatuh ke Lintasan Kereta

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Pagi Ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 31 Mei 2024, dan Besok : Pagi Ini Cerah Berawan

Megapolitan
KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

KASN Telusuri Status Cuti Supian Suri Saat Datang ke Kantor PAN

Megapolitan
Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Soal Duet Keponakan Prabowo dan Kaesang di Pilkada DKI, PSI: Untuk Meramaikan Suasana Saja

Megapolitan
Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Besi Ribar yang Jatuh di Lintasan MRT Masih Dievakuasi

Megapolitan
BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

BNNP DKI Jakarta Musnahkan 3.449,7 Gram Barang Bukti Narkotika

Megapolitan
Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Polisi: Besi Ribar yang Jatuh Mengenai Gerbong Kereta MRT

Megapolitan
Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Menantu di Jakbar Diduga Aniaya Mertuanya karena Permasalahan Pembayaran Gaji ART

Megapolitan
Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Bandar Narkoba di Pondok Aren Diduga Masih Dalam Pengaruh Sabu Sebelum Tewas Dalam Toren Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com