Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Pleidoi, Jaksa Sebut Pembelaan Munarman Tidak Didasarkan Fakta yang Lengkap dan Utuh

Kompas.com - 23/03/2022, 16:48 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Munarman tidak didasarkan fakta-fakta yang lengkap dan utuh.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme beragendakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).

"Nota pembelaan terdakwa Munarman tidak didasarkan fakta-fakta yang lengkap dan utuh, baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli, alat bukti surat, alat bukti rekaman," ujar jaksa membacakan replik.

Baca juga: Munarman Minta Dibebaskan dari Tuntutan dan Penjara

Jaksa melanjutkan, nota pembelaan Munarman hanya menyimpulkan dan menganalisis masalah secara parsial.

Artinya, hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli yang kemudian dirangkai sesuai keinginan dan kepentingan terdakwa.

"Tanpa didukung alat bukti cukup, sehingga kesimpulan analisis paksa maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak objektif, tidak berdasar, dan tidak memiliki nilai pembuktian," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Munarman dalam Kasus Terorisme

Jaksa juga menyebutkan, apa yang tertuang dalam dakwaan dan tuntutan menunjukkan bahwa perbuatan Munarman merupakan perbuatan yang diungkap secara utuh, sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Oleh karena itu, jaksa memohon majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.

"Satu, menolak seluruh pembelaaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa. Dua, mengabulkan seluruh tuntutan terhadap diri terdakwa sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan yang kami bacakan dan serahkan pada sidang hari Senin, tanggal 14 Maret 2022," ujar jaksa.

Baca juga: Pembelaan Munarman, Tuduh Penyidik dan Jaksa Sesatkan Kalimatnya hingga Sebut Kasusnya Direkayasa

Sebelumnya, Munarman telah membacakan nota pembelaan usai dituntut delapan tahun penjara terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu membacakan nota pembelaan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).

Pledoi itu berjudul "Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras".

"Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme. Tidak ada kata kalimat saya untuk (mengajak) baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apa pun," kata Munarman membacakan pleidoinya.

Munarman dituntut 8 tahun penjara

Adapun tuntutan pidana delapan tahun penjara terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa.

Oleh karena itu, Munarman tetap ditahan.

Jaksa menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.

Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com